Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung program perumahan untuk rakyat karena kebutuhan perumahan merupakan kebutuhan primer seperti makanan dan pakaian (sandang, pangan, papan).
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa dalam UUD 1945, negara diwajibkan menyediakan perumahan sebagai hak rakyat.
"Namun, saat ini bukan waktu yang tepat untuk menjalankan program Tapera dengan memotong upah buruh dan peserta Tapera karena akan membebani mereka," ujar Said Iqbal dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (29/5).
Baca Juga: Ramai Penolakan Iuran Tapera, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Irit Bicara
Menurut Said Iqbal, ada beberapa alasan mengapa program Tapera belum tepat dijalankan sekarang.
Pertama, belum ada kejelasan terkait program Tapera, terutama tentang kepastian apakah buruh dan peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung. Jika dipaksakan, hal ini bisa merugikan buruh dan peserta.
"Secara logika dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3% (dibayar pengusaha 0,5% dan buruh 2,5%) tidak akan cukup bagi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di-PHK," tegasnya.
KSPI mencatat bahwa saat ini upah rata-rata buruh Indonesia adalah Rp 3,5 juta per bulan. Jika dipotong 3%, iurannya adalah sekitar Rp 105.000 per bulan atau Rp 1.260.000 per tahun. Dalam jangka waktu 10 hingga 20 tahun, uang yang terkumpul adalah Rp 12.600.000 hingga Rp 25.200.000.
Baca Juga: Serikat Buruh Keluhkan Iuran Tapera Hanya Menambah Beban Pekerja Saja
“Pertanyaan besarnya adalah, apakah dalam 10 tahun ke depan ada harga rumah seharga Rp 12,6 juta atau Rp 25,2 juta? Sekalipun ditambah keuntungan dari Tabungan Sosial Tapera, uang yang terkumpul tidak akan cukup untuk membeli rumah," jelas Iqbal.