kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Tolak Kebijakan Iuran Tapera, KSPI : Beban Hidup Buruh Semakin Berat


Rabu, 29 Mei 2024 / 13:12 WIB
Tolak Kebijakan Iuran Tapera, KSPI : Beban Hidup Buruh Semakin Berat
Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan sambutan dalam acara Partai Buruh Focus Group Discussion (FGD) 'Menolak Presidential Threshold'. Diskusi ini membahas batas pencalonan presiden 20 persen di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaksanakan di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023). Partai Buruh resmi mengajukan gugatan uji materi atas ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke MK. Warta Kota/YULIANTO


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung program perumahan untuk rakyat karena kebutuhan perumahan merupakan kebutuhan primer seperti makanan dan pakaian (sandang, pangan, papan).

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa dalam UUD 1945, negara diwajibkan menyediakan perumahan sebagai hak rakyat.

"Namun, saat ini bukan waktu yang tepat untuk menjalankan program Tapera dengan memotong upah buruh dan peserta Tapera karena akan membebani mereka," ujar Said Iqbal dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (29/5).

Baca Juga: Ramai Penolakan Iuran Tapera, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Irit Bicara

Menurut Said Iqbal, ada beberapa alasan mengapa program Tapera belum tepat dijalankan sekarang.

Pertama, belum ada kejelasan terkait program Tapera, terutama tentang kepastian apakah buruh dan peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung. Jika dipaksakan, hal ini bisa merugikan buruh dan peserta.

"Secara logika dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3% (dibayar pengusaha 0,5% dan buruh 2,5%) tidak akan cukup bagi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di-PHK," tegasnya.

KSPI mencatat bahwa saat ini upah rata-rata buruh Indonesia adalah Rp 3,5 juta per bulan. Jika dipotong 3%, iurannya adalah sekitar Rp 105.000 per bulan atau Rp 1.260.000 per tahun. Dalam jangka waktu 10 hingga 20 tahun, uang yang terkumpul adalah Rp 12.600.000 hingga Rp 25.200.000.

Baca Juga: Serikat Buruh Keluhkan Iuran Tapera Hanya Menambah Beban Pekerja Saja

“Pertanyaan besarnya adalah, apakah dalam 10 tahun ke depan ada harga rumah seharga Rp 12,6 juta atau Rp 25,2 juta? Sekalipun ditambah keuntungan dari Tabungan Sosial Tapera, uang yang terkumpul tidak akan cukup untuk membeli rumah," jelas Iqbal.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×