Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan besaran biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge angkutan udara domestik menyusul kenaikan harga bahan bakar avtur. Kebijakan tersebut membuat harga tiket pesawat berpotensi mengalami kenaikan.
Penyesuaian itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam aturan baru tersebut, besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditentukan penyedia bahan bakar penerbangan.
Persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10-100 persen dari tarif batas atas, mengikuti fluktuasi harga avtur yang berlaku.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan, berdasarkan evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp 29.116 per liter.
Dengan kondisi tersebut, maskapai penerbangan niaga berjadwal dalam negeri diperbolehkan menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 50% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
"Penerapan fuel surcharge tersebut dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai tanggal 13 Mei 2026," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).
Baca Juga: Apakah Sudah Ditemukan Hantavirus Jenis HPS di Indonesia? Ini Jawaban Kemenkes
Dia menjelaskan, perubahan ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional karena harga avtur telah mengalami kenaikan. Selain itu juga tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif angkutan udara.
Kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional.
"Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," jelasnya.
Kendati demikian, Lukman menegaskan, maskapai penerbangan tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.
Dalam pelaksanaannya, maskapai wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar atau basic fare sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tonton: Nadiem Dituntut 18 Tahun, Kuasa Hukum Serang Dasar Dakwaan Jaksa
Ke depan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut guna memastikan pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.
Dengan berlakunya KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang fuel surcharge dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Tabel: Ringkasan Kebijakan Fuel Surcharge
| Komponen | Isi Kebijakan |
|---|---|
| Regulasi Baru | KM 1041 Tahun 2026 |
| Regulasi Dicabut | KM 83 Tahun 2026 |
| Dasar Penetapan | Rata-rata harga avtur dari penyedia BBM penerbangan |
| Evaluasi Harga Avtur | Per 1 Mei 2026 |
| Harga Avtur Rata-rata | Rp 29.116 per liter |
| Maksimum Fuel Surcharge | 50% dari tarif batas atas |
| Rentang Persentase Surcharge | 10% - 100% (tergantung fluktuasi avtur) |
| Mulai Berlaku | 13 Mei 2026 |
| Ketentuan di Tiket | Fuel surcharge wajib dicantumkan terpisah dari basic fare |
| Tujuan Kebijakan | Menjaga keberlangsungan industri penerbangan + perlindungan konsumen |
(Isna Rifka Sri Rahayu, Erlangga Djumena)
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/05/14/165803626/kemenhub-sesuaikan-fuel-surcharge-angkutan-udara-harga-tiket-pesawat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













