kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Ini Kata Pengamat Soal Kebijakan Iuran Tapera yang Menuai Polemik


Kamis, 30 Mei 2024 / 16:35 WIB
Ini Kata Pengamat Soal Kebijakan Iuran Tapera yang Menuai Polemik
ILUSTRASI. pemerintah mewajibkan pegawai negeri maupun swasta di Indonesia untuk membayar iuran Tapera.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 terkait perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat telah diterbitkan dan diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Diketahui dalam aturan baru itu, pemerintah mewajibkan pegawai negeri maupun swasta di Indonesia untuk membayar iuran Tapera. Hal itu juga yang menimbulkan polemik di masyarakat.

Berdasarkan beleid itu, simpanan peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja. Dalam pasal 15 Ayat 1, dirinci bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Adapun besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Untuk pekerja mandiri, dana kelolaan akan diatur langsung oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. 

Baca Juga: Tapera Bikin Gaduh, Buruh Tekstil Keluhkan Soal Gaji Kecil dan Hidup Makin Sulit

Mengenai adanya aturan itu, Ekonom The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didin Damanhuri menganggap bisa membebankan pihak swasta. Pasalnya, pihak swasta sudah banyak dibebankan oleh beberapa hal sebelum adanya kebijakan iuran Tapera.

"Justru kalau diharapkan swasta meningkatkan kontribusinya dalam memutar roda perekonomian, malah dengan Tapera akan menambah beban swasta dengan potongan macam-macam (Jamsostek dan lainnya). Jadi, justru beban ganda," katanya kepada Kontan, Rabu (29/5).

Didin juga menduga iuran Tapera bisa diartikan untuk mengambil dana publik. Dia menyebut nantinya bisa saja dana tersebut berpotensi ditempatkan di Surat Berharga Negara (SBN).

"Selain itu, bisa untuk mengejar rasio pajak 23% dengan mengeklaim iuran jaminan sosial sebagai rasio pajak seperti di Jepang. Ditambah bisa untuk menambal APBN karena mau membiayai program makan siang gratis atau untuk membiayai Ibu Kota Negara (IKN)," katanya kepada Kontan, Rabu (29/5).

Menurut Didin, kalau nantinya dana Tapera masuk SBN, memang bisa menambah pendapatan negara dengan masuknya swasta baik asing atau domestik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×