Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pernyataan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengembalikan mandat kepada presiden.
Jokowi bilang tidak ada istilah mengembalikan mandat. Hal tersebut tidak terdapat dalam aturan Undang Undang (UU) tentang lembaga antirasuah tersebut. "Dalam UU KPK tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat," ujar Jokowi di Hotel Sultan, Senin (16/9).
Pimpinan KPK dapat melepaskan jabatannya sebelum masa jabatan berakhir. Namun, terdapat tiga cara yaitu mengundurkan diri, meninggal dunia, dan terjerat tindak pidana.
Baca Juga: Meski serahkan mandat ke Presiden, Ketua KPK pastikan lembaganya jalan seperti biasa
Jokowi pun mengklaim saat ini pemerintah tengah melakukan pertarungan. Pertarungan tersebut dilakukan untuk memperjuangkan substansi rancangan UU KPK untuk merevisi UU KPK sebelumnya. "Saat ini pemerintah sedang bertarung memperjuangkan substansi yang ada di revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR," terang Jokowi.
Presiden ketujuh Indonesia itu mengatakan revisi UU berada di DPR. Oleh karena itu perlu pengawasan berbagai pihak dan menjamin KPK dalam posisi terkuat dalam pemberantasan korupsi.
Meski begitu Jokowi belum dijadwalkan bertemu dengan pimpinan KPK. Ia bilang belum ada pengajuan dari Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg). "Kalau nanti sudah ada pengajuan Mensesneg diatur di situ," jelas Jokowi.
Baca Juga: Respon Jokowi saat Ketum Hipmi sodorkan nama untuk calon menteri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News