Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II DPR dan pemerintah sepakat menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Kesepakatan itu lahir dalam rapat kerja bersama di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/3).
Hadir dalam rapat kerja Komisi II DPR itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad
Pilkada Serentak yang sedianya berlangsung pada September 2020 ini ditunda karena wabah virus corona baru.
Baca Juga: Cegah penularan virus corona, Mendagri usul Pilkades serentak ditunda
"Salah satu poinnya melakukan penundaan tahapan Pilkada 2020 yang berakibat pada penundaan pelaksanaan pemungutan suara serta tahapan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa, Senin (30/3).
Selanjutnya, Saan mengatakan, DPR meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). "Kalau melakukan revisi UU Pilkada dalam situasi seperti ini rasanya tidak mungkin," imbuh dia.
Cuma, DPR dan pemerintah belum membahas jadwal pelaksanaan pilkada serentak berikutnya. Saan menyebutkan, penentuan soal waktu akan kembali Komisi II bahas bersama pemerintah dan KPU jika situasinya kondusif.
Baca Juga: KPU terbitkan aturan, ini tiga tahapan pilkada yang ditunda karena corona
Dalam rapat Komisi II dengan pemerintah ari ini, ada 4 poin yang mereka, yakni:
- Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.
- Pelaksanaan pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR.
- Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka Komisi II DPR meminta pemerintah menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
- Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR meminta kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merelokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penaganan pandemi Covid-19.
Penulis: Tsarina Maharani
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah dan DPR Sepakat Tunda Pilkada 2020 di Tengah Wabah Covid-19"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News