Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui keputusan KPU nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Keputusan KPU yang ditetapkan tanggal 21 Maret 2020 oleh Ketua KPU Arief Budiman, menetapkan bahwa sejumlah tahapan Pilkada akan ditunda.
Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS). Kedua, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan dan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Ketiga, pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Baca Juga: Ada corona, KPU tunda sejumlah tahapan pilkada tapi tak termasuk pemungutan suara
Komisioner KPU RI, Viryan Azis mengatakan, penundaan sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut. Meski begitu, ia mengatakan, saat ini belum diputuskan pemungutan suara ditunda atau tidak.
"Belum tentu, kita melihat perkembangan Covid-19," kata Viryan ketika dikonfirmasi, Minggu (22/3).
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri,
Kastorius Sinaga mengatakan, Kemendagri dapat memahami keputusan KPU ini. Perubahan jadwal tahapan tersebut berada di wilayah kewenangan KPU.
"Dan kita juga memahami alasan perubahan didasarkan atas pertimbangan objektif kondisi penyebaran Covid-19," kata Kastorius dalam keterangan resminya, Minggu (22/3).