Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
Dalam rapat Komisi II dengan pemerintah ari ini, ada 4 poin yang mereka, yakni:
- Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.
- Pelaksanaan pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR.
- Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka Komisi II DPR meminta pemerintah menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
- Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR meminta kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merelokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penaganan pandemi Covid-19.
Penulis: Tsarina Maharani
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah dan DPR Sepakat Tunda Pilkada 2020 di Tengah Wabah Covid-19"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News