kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tok, DPR dan pemerintah sepakat batas usia perempuan yang akan menikah jadi 19 tahun


Sabtu, 14 September 2019 / 04:00 WIB
Tok, DPR dan pemerintah sepakat batas usia perempuan yang akan menikah jadi 19 tahun


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR dan pemerintah menyepakati perubahan batas usia perempuan yang akan menikah melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam rapat kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, dewan dan pemerintah sepakat: kenaikan batas usia perempuan menjadi 19 tahun.

"Maka disepakati perubahannya dan untuk memenuhi keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), maka usia perkawinan berada di umur 19 tahun. Antara laki-laki dan perempuan sekarang sama," ujar Supratman, Jumat (13/9).

Baca Juga: Beleid terkait batas usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun terbit bulan ini

Revisi UU tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan MK yang memberikan tenggat waktu tiga tahun kepada DPR untuk mengubah ketentuan batas usia menikah yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan.

Ketentuan batas usia menikah ditentang oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil melalui mekanisme uji materi undang-undang. Mereka mengkritik batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

Dalam putusannya, MK menyetujui alasan para pemohon uji materi dan menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Usai gelar pesta perkawinan meriah, ini 4 cara cerdik mengelola angpao

UU Perlindungan Anak menyebutkan, anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Sehingga, siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak.

Menurut Supratman, seluruh fraksi sepakat untuk melanjutkan RUU Perkawinan ke pembahasan tingkat II. Dengan demikian, calon beleid itu akan DPR sahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

Kendati demikian, selama proses pembahasan ada dua fraksi yakni PKS dan PPP yang menginginkan batas usia menjadi 18 tahun. Namun, bukan berarti kedua fraksi tidak sepakat dengan batas usia 19 tahun.

Baca Juga: Pembangunan SDM: Kembalikan Kesetaraan Jender

"Sudah semua setuju, sudah setuju semua. Memang maksudnya ada dua fraksi (beda sikap). Pertama itu PKS tetap 18 tahun, kemudian Fraksi PPP itu 18 tahun. Tapi pada prinsipnya setuju untuk dibawa ke paripurna," kata Supratman.

Penulis: Kristian Erdianto

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR dan Pemerintah Sepakat Batas Usia Perkawinan Menjadi 19 Tahun"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×