Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
Menurut Supratman, seluruh fraksi sepakat untuk melanjutkan RUU Perkawinan ke pembahasan tingkat II. Dengan demikian, calon beleid itu akan DPR sahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.
Kendati demikian, selama proses pembahasan ada dua fraksi yakni PKS dan PPP yang menginginkan batas usia menjadi 18 tahun. Namun, bukan berarti kedua fraksi tidak sepakat dengan batas usia 19 tahun.
Baca Juga: Pembangunan SDM: Kembalikan Kesetaraan Jender
"Sudah semua setuju, sudah setuju semua. Memang maksudnya ada dua fraksi (beda sikap). Pertama itu PKS tetap 18 tahun, kemudian Fraksi PPP itu 18 tahun. Tapi pada prinsipnya setuju untuk dibawa ke paripurna," kata Supratman.
Penulis: Kristian Erdianto
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR dan Pemerintah Sepakat Batas Usia Perkawinan Menjadi 19 Tahun"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News