Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasasi yang diajukan oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA, anggota indeks Kompas100) terkait perkara pembatalan perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) dikabulkan Mahkamah Agung 10 September lalu. Melalui putusan tersebut, kini Arpeni resmi menyandang status pailit.
“Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Bank CIMB NIaga Tbk; membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/Pdt.SusPembatalan Perdamaian/2019/Pn. Niaga Jkt.Pst Jo. 23/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 28 Mei 2019,” kata ketua Majelis Kasasi Syamsul Ma’arif dikutip dari salinan putusan yang diunggah di laman Mahkamah Agung pada Jumat (1/11).
Baca Juga: Penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2019 telah tembus 1.000 triliun
Gugatan Bank CIMB Niaga bermula pada 18 Maret 2019 ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang meminta agar homologasi Arpeni dibatalkan. Alasannya, pada Februari 2019, Arpeni mengubah perjanjian perdamaian yang berisi restrukturisasi utang dalam proses PKPU pada November 2011 terdahulu.
Sebagai catatan proses PKPU 2011 Arpeni berakhir dengan damai. Seluruh utang direstrukturisasi dengan skema, pertama kepada kreditur separatis (dengan jaminan) utang pokok senilai US$ 170,22 juta dan Rp 436,61 miliar akan mulai diangsur pada 2015.
Kedua, terhadap utang pokok kreditur konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 67,37 juta dan Rp 1,20 triliun akan mulai dicicil pada 2015.