kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Terorisme ancaman luar biasa, butuh penanganan luar biasa


Rabu, 23 Mei 2018 / 10:04 WIB
Terorisme ancaman luar biasa, butuh penanganan luar biasa
ILUSTRASI. PENGAMANAN SIDANG KASUS TERORISME


Reporter: Indra Pangestu Wardana Setiawan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi terorisme menimbulkan keresahan di masyarakat. Butuh penanganan khusus dari Aparatur Negara. Salah satunya dengan mempercepat Revisi Undangan-Undang (RUU) Antiterorisme.

"Teroris itu merupakan ancaman luar biasa. Maka penanganannya harus secara luar biasa," kata Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Muhammad Nakir sebagai pemateri dalam seminar RUU Antiterorisme, Selasa (22/5) di Hotel Pullman,  Jakarta Pusat.

Muhammad Nakir,  menggambarkan bahwa aksi teroris ini terbentuk dari sebuah organisasi bukan dari individu.  Terorisme dapat mengancam semua lini kehidupan. Sisi ancaman terus meningkat. Mengancam keselamatan bangsa negara.

"Aksi teror ini menimbulkan banyak kerugian. Kerugian untuk masyarakatnya, kerugian untuk pemerintahan, kerugian untuk negara" Ungkapnya.

Salah satu contoh kerugian yang dirasakan saat ini yaitu beberapa negara  telah memberikan travel advice kepada negara Indonesia. Jika terorisme ini terus terjadi ia berpendapat kemungkinan besar negara lain akan melakukan travel warning kepada Indonesia.

Menurutnya, wilayah Indonesia tidak ada yang terbebas dari organisasi teroris.  Teroris Semakin berkembang dari waktu ke waktu. Terkoneksi antar wilayah, dari Sabang sampai Merauke.

Ia menyayangkan RUU ini terlalu lama.  Maka dari itu dia menganggap pembahasan RUU harus segera diselesaikan. Ia berharap adanya RUU Antiterorisme dapat menekan aksi teroris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×