Reporter: Indra Pangestu Wardana Setiawan | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi terorisme menimbulkan keresahan di masyarakat. Butuh penanganan khusus dari Aparatur Negara. Salah satunya dengan mempercepat Revisi Undangan-Undang (RUU) Antiterorisme.
"Teroris itu merupakan ancaman luar biasa. Maka penanganannya harus secara luar biasa," kata Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Muhammad Nakir sebagai pemateri dalam seminar RUU Antiterorisme, Selasa (22/5) di Hotel Pullman, Jakarta Pusat.
Muhammad Nakir, menggambarkan bahwa aksi teroris ini terbentuk dari sebuah organisasi bukan dari individu. Terorisme dapat mengancam semua lini kehidupan. Sisi ancaman terus meningkat. Mengancam keselamatan bangsa negara.
"Aksi teror ini menimbulkan banyak kerugian. Kerugian untuk masyarakatnya, kerugian untuk pemerintahan, kerugian untuk negara" Ungkapnya.
Salah satu contoh kerugian yang dirasakan saat ini yaitu beberapa negara telah memberikan travel advice kepada negara Indonesia. Jika terorisme ini terus terjadi ia berpendapat kemungkinan besar negara lain akan melakukan travel warning kepada Indonesia.
Menurutnya, wilayah Indonesia tidak ada yang terbebas dari organisasi teroris. Teroris Semakin berkembang dari waktu ke waktu. Terkoneksi antar wilayah, dari Sabang sampai Merauke.
Ia menyayangkan RUU ini terlalu lama. Maka dari itu dia menganggap pembahasan RUU harus segera diselesaikan. Ia berharap adanya RUU Antiterorisme dapat menekan aksi teroris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News