kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.489   45,00   0,29%
  • IDX 7.736   0,93   0,01%
  • KOMPAS100 1.201   -0,35   -0,03%
  • LQ45 958   -0,50   -0,05%
  • ISSI 233   0,21   0,09%
  • IDX30 492   -0,18   -0,04%
  • IDXHIDIV20 591   0,64   0,11%
  • IDX80 137   0,04   0,03%
  • IDXV30 143   0,27   0,19%
  • IDXQ30 164   0,00   0,00%

TKN Prabowo-Gibran Tanggapi Putusan DKPP yang Menyatakan Ketua KPU Melanggar Etik


Senin, 05 Februari 2024 / 22:44 WIB
TKN Prabowo-Gibran Tanggapi Putusan DKPP yang Menyatakan Ketua KPU Melanggar Etik
ILUSTRASI. Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak mempengaruhi pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada PemiluPresiden (Pilpres) 2024.

Adapun DKPP memutus Hasyim dengan sanksi peringatan keras terakhir lantaran melolosan pencalonan Gibran sebelum membentuk Peraturan KPU (PKPU) baru setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas syarat usia capres dan cawapres diterbitkan.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan, putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan pasangan capres dan cawapres nomor urut 2.

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Sebut Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Bisa Dibatalkan

“Dan putusan DKPP tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah. Intinya berdasarkan konstitusi pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar," kata Habiburokhman di Medcen Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Apalagi, menurut dia, Prabowo-Gibran bukan pihak terlapor dalam perkara yang diputus DKPP. Anggota Komisi III DPR RI ini menegaskan pasangan calon nomor urut 2 tetap menjadi kontestan Pilpres yang sah.

Habiburokhman menjelaskan putusan DKPP terhadap KPU menyangkut persoalan-persoalan teknis terkait pendaftaran pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Hasyim Asy'ari dan kawan-kawan juga terkait masalah teknis, bukan pelanggaran yang bersifat substantif.

"Justru kalau tidak diberikan kesempatan Prabowo-Gibran mendaftar maka bisa saja melanggar hak konstitusi dan bisa saja terkena hukuman yang lebih berat kalau menolak pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran,” kata Habiburokhman.

Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Enggan Komentari Vonis Melanggar Kode Etik dari DKPP

Habiburokhman menambahkan, Gibran secara konstitusional telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Adapun hal tersebut juga yang dijadikan rujukan KPU untuk menerima pendaftaran Wali Kota Solo tersebut.

“Ada yang namanya substansi itu di atas formalitas. Substansinya secara konstitusi mas Gibran sudah memenuhi syarat, sehingga itu yang jadi pedoman KPU untuk menerima pendaftaran saat itu,” ujar dia.

Habiburokhman juga mengatakan, saat MK memutus perkara 90/PUU-XXI/202 tersebut, DPR RI sedang memasuki masa reses.

Baca Juga: Ketua KPU Melanggar Kode Etik, Jubir AMIN: Catatan Hitam Demokrasi Indonesia

Menurut dia, KPU tidak berniat untuk tak berkoordinasi dengan DPR RI terkait tindaklanjut putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/202 tentang syarat batas usia capres dan cawapres.

“Bisa dipahami pada saat itu KPU tidak bisa berkoordinasi dengan DPR. Orang DPR enggak ada, sedang ada di dapil masing-masing. PKPU tekait syarat pendaftaran pada akhirnya diubah dan memang sudah disepakati oleh komisi ll DPR,” ujar Habiburokhman.

Hasil sidang DKPP Lihat Foto Capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka tiba di lokasi debat kelima Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Minggu (4/2/2024).

Debat kali ini bertemakan kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi.

Dalam sidang DKPP pada Senin (5/2/2024), Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Loloskan Pencalonan Gibran, Ketua KPU Diputus DKPP Melanggar Kode Etik

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.

Ini diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pilpres bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.

"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," kata Wiarsa.

Baca Juga: Tok! Ketua KPU Diputus Langgar Etik Karena Loloskan Pencalonan Gibran Jadi Cawapres

Menurut Wiarsa, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses.

Akan tetapi, kata Wiarsa, alasan dari KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK tidak tepat.

"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," ujar Wiarsa.

Selain itu, kata Wiarsa, DKPP menyatakan sikap para komisioner KPU yang terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik setelah putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres itu terbit ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah juga menyimpang dari Peraturan KPU.

"Para teradu dalam menaati putusan MK a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU," ucap Wiarsa.

Baca Juga: Dilema Bansos di Tahun Politik, Penting tapi Dipolitisasi dan Minim Dampak ke Ekonomi

"Para teradu seharusnya responsif terhadap kebutuhan pengaturan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi a quo karena telah terjadi perubahan terhadap syarat capres-cawapres untuk tahun 2024," ujar Wiarsa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TKN Anggap Pencalonan Prabowo-Gibran Tak Terdampak Putusan DKPP"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×