kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

KPK panggil Syafruddin jadi tersangka korupsi BLBI


Selasa, 05 September 2017 / 12:01 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan penanganan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hari ini, Selasa (5/9) penyidik menjadwalkan pemeriksaan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

Pemanggilan ini merupakan yang pertama bagi Syafruddin dalam statusnya sebagai tersangka. "SAT kami periksa dalam status sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian surat keterangan lunas pada obligor BLBI," kata kepala biro humas KPK Febri Diansyah, Selasa (5/9).

Sekadar tahu, sebelumnya Syafruddin mengajukan permohonan praperadilan lantaran tak terima dijadikan tersangka. Namun hakim praperadilan PN Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai azas.

Selain itu ada satu KPK hari ini juga memanggil Artalyta Suryani. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Febri.

Dalam kasus ini KPK baru menetapkan satu tersangka. Syafruddin diduga merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun atas tindakannya menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Sjamsul dan juga istrinya, Itjih Nursalim telah beberapa kali dipanggil KPK. Namun ia selalu mangkir. Diduga, mereka berdua tidak berada di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×