Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan penanganan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hari ini, Selasa (5/9) penyidik menjadwalkan pemeriksaan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
Pemanggilan ini merupakan yang pertama bagi Syafruddin dalam statusnya sebagai tersangka. "SAT kami periksa dalam status sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian surat keterangan lunas pada obligor BLBI," kata kepala biro humas KPK Febri Diansyah, Selasa (5/9).
Sekadar tahu, sebelumnya Syafruddin mengajukan permohonan praperadilan lantaran tak terima dijadikan tersangka. Namun hakim praperadilan PN Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai azas.
Selain itu ada satu KPK hari ini juga memanggil Artalyta Suryani. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Febri.
Dalam kasus ini KPK baru menetapkan satu tersangka. Syafruddin diduga merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun atas tindakannya menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Sjamsul dan juga istrinya, Itjih Nursalim telah beberapa kali dipanggil KPK. Namun ia selalu mangkir. Diduga, mereka berdua tidak berada di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News