kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.974   127,00   0,71%
  • IDX 5.912   -283,76   -4,58%
  • KOMPAS100 785   -39,02   -4,73%
  • LQ45 594   -25,63   -4,14%
  • ISSI 205   -9,79   -4,56%
  • IDX30 337   -12,31   -3,52%
  • IDXHIDIV20 417   -11,16   -2,61%
  • IDX80 89   -4,39   -4,69%
  • IDXV30 114   -3,60   -3,06%
  • IDXQ30 109   -3,20   -2,84%

Tjahjo: Perppu Ormas untuk yang bermasalah


Rabu, 12 Juli 2017 / 23:06 WIB


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, keberadaan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) hanya untuk menyikapi keberadaan ormas Radikal dan Anti-Pancasila.

Tjahjo menambahkan, Perppu tidak berdampak pada ormas lain, hanya untuk mengatasi ormas yang bermasalah, dalam arti tidak taat kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Enggak ada dampaknya ini. Ini (Perppu) adalah ormas yang bermasalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap organisasi masyarakat boleh hidup di Indonesia, tapi harus taat terhadap undang-undang negara," ucap Tjahjo seperti dikutip pada laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Rabu (22/7 ).

Tjahjo mengatakan setiap organisasi kemasyarakatan (ormas) diperbolehkan hidup di negara Indonesia. Namun harus menaati peraturan untuk negara.

"Setiap organisasi kemasyarakatan boleh hidup di Indonesia. Tapi harus taat pada undang-undang negara," ujar Tjahjo.

Tjahjo juga menyampaikan banyak ormas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Hal ini tentu harus memenuhi empat unsur, seperti taat kepada UUD 1945, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×