kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tjahjo: Perppu Ormas untuk yang bermasalah


Rabu, 12 Juli 2017 / 23:06 WIB
Tjahjo: Perppu Ormas untuk yang bermasalah


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, keberadaan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) hanya untuk menyikapi keberadaan ormas Radikal dan Anti-Pancasila.

Tjahjo menambahkan, Perppu tidak berdampak pada ormas lain, hanya untuk mengatasi ormas yang bermasalah, dalam arti tidak taat kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Enggak ada dampaknya ini. Ini (Perppu) adalah ormas yang bermasalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap organisasi masyarakat boleh hidup di Indonesia, tapi harus taat terhadap undang-undang negara," ucap Tjahjo seperti dikutip pada laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Rabu (22/7 ).

Tjahjo mengatakan setiap organisasi kemasyarakatan (ormas) diperbolehkan hidup di negara Indonesia. Namun harus menaati peraturan untuk negara.

"Setiap organisasi kemasyarakatan boleh hidup di Indonesia. Tapi harus taat pada undang-undang negara," ujar Tjahjo.

Tjahjo juga menyampaikan banyak ormas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Hal ini tentu harus memenuhi empat unsur, seperti taat kepada UUD 1945, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×