kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ingin ketertiban, Golkar akan setujui Perppu Ormas


Rabu, 12 Juli 2017 / 17:11 WIB
Ingin ketertiban, Golkar akan setujui Perppu Ormas


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Anggota Fraksi Golkar sekaligus Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya akan menyetujui langkah pemerintah dalam menerbitkan PerppuĀ Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

"Golkar sebagai partai pendukung pemerintah pasti akan menyatakan setuju dan menilai langkah Presiden tepat. Hal ini sejalan dengan pandangan pribadi saya," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/).

Ia meyakini, Pemerintah sudah memiliki pertimbangan yang matang serta menerima masukan dari banyak pihak dalam mengeluarkan Perppu tersebut. Termasuk aparat penegak hukum.

Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara, menurut dia, juga bertanggungjawab terhadap ketertiban negara.

"Karena berbagai peristiwa yang terjadi dan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, maka yang dilakukan Jokowi sebagai kepala negara karena beliau lah yang bertanggungjawab terhadap ketertiban negara ini," ujar Bambang.

"Kami mohon Perppu ini disadari, dimengerti dan dipahami oleh segenap lapisan masyarakat, tentu termasuk teman-teman di DPR RI," ujarĀ Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Rabu.

Wiranto menegaskan, Perppu itu bukan semata-mata kepentingan pemerintah. Perppu itu diterbitkan demi kepentingan nasional.

Sebab, pemerintah melihat munculnya organisasi masyarakat yang menganut ideologi selain Pancasila. Keberadaan ormas itu dinilai mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Oleh sebab itu, pemerintah harus turun tangan mengatasinya. Sementara, undang-undang yang ada tidak memadai untuk menyelesaikan persoalan itu.

Menko Polhukam Wiranto sebelumnya berharap DPR bisa menerima perppu tersebut.

"Saya sudah menyampaikan Perppu ini substansinya adalah perubahan dari UU Nomor 17 yang tidak lagi memadai, tidak lagi mampu meredam merawat persatuan dan kesatuan bangsa sekaligus ancaman kemunculan ideologi lain yang merebak di Indonesia," ujar Wiranto.

"Tugas pemerintah melindungi segenap bangsa untuk perdamaian Indonesia yang diwujudkan dalam berbagai kebijakan, termasuk menerbitkan Perppu ini yang tentu tetap mengacu pada UUD 1945," lanjut dia.

Pemerintah memilih menerbitkan perppu untuk membubarkan ormas yang dianggap anti-Pancasila, salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pemerintah menganggap UU Ormas saat ini tidak memungkinkan untuk melakukan pembubaran tersebut. Oleh karena itu, perlu ada perppu.

Nantinya, Perppu tersebut dibawa ke DPR untuk dibahas hingga akhirnya diambil keputusan apakah diterima menjadi UU atau tidak. (Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×