kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tjahjo Kumolo mundur dari Sekjen PDIP dan DPR


Rabu, 29 Oktober 2014 / 10:28 WIB
Tjahjo Kumolo mundur dari Sekjen PDIP dan DPR
ILUSTRASI. Petugas melayani masyarakat dalam melaporkan SPT Pajak di Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Kamis (12/03). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Tjahjo Kumolo mengundurkan diri dari posisinya sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan dan anggota DPR dari Fraksi PDI-P. Pengunduran diri ini bagian dari komitmen Tjahjo, yang ditunjuk menjadi Menteri Dalam Negeri, untuk mematuhi larangan Presiden Joko Widodo yang mengharuskan para menterinya tak rangkap jabatan di partai politik. 

Tjahjo menjelaskan, setelah dilantik oleh Jokowi pada 27 Oktober 2014, ia langsung menemui Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri untuk menyerahkan surat pengunduran diri. Dengan pengunduran diri ini, Tjahjo tidak lagi aktif dalam kepengurusan di PDI-P.

"Selanjutnya, saya menyerahkan sepenuhnya penunjukan pejabat Sekjen partai oleh Ibu Ketua Umum," kata Tjahjo, saat dihubungi, Rabu (29/10/2014).

Selain kepada Megawati, surat pengunduran diri juga disampaikan Tjahjo kepada Pimpinan Fraksi PDI-P di DPR, dan Pimpinan DPR terkait posisinya anggota DPR periode 2014-2019. Surat tersebut dilayangkannya pada 28 Oktober 2014. 

"Partai akan segera menetapkan PAW (pergantian antar waktu) pengganti saya," kata Tjahjo. 

Jauh sebelum dilantik sebagai Presiden, Jokowi sudah menegaskan bahwa para menterinya yang berasal dari partai politik dilarang rangkap jabatan. Ia menginginkan menteri-menterinya fokus pada tugas kementerian.(Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×