kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tjahjo kumpulkan kepala daerah soal Perppu Pilkada


Selasa, 28 Oktober 2014 / 15:57 WIB
Tjahjo kumpulkan kepala daerah soal Perppu Pilkada
ILUSTRASI. Citibank gelar Citi Indonesia Digital Leaders Summit 2022.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumulo berjanji langsung tancap gas bekerja menuntaskan masalah peraturan presiden pengganti undang-undang (Perppu) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Untuk itu Tjahjo akan mengumpulkan sejumlah kepala daerah untuk melakukan sosialisasi.

Sosialisasi yang dimaksud diantaranya, memberi pemahaman kepada pemimpin daerah tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah, pengelolaan keuangan daerah dan pemerintah pusat. Kemdagri juga akan melakukan rapat internal. "Hasilnya akan kami informasikan besok," ujar Tjahjo, ketika ditemui usai acara pelantikan ketua BPK di Sekretarist Mahkamah Agung (MA) hari Selasa (28/10) ini.

Sementara itu terkait pengajuan Perppu Pilkada, Tjahjo mengaku siap melakukan lobi ke sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar disetujui. Ia yakin DPR akan setuju dengan usulan pemerintah soal keberadaan Perppu.

Menurutnya pembahasan dengan DPR harus dipercepat sehingga keputusannya bisa segera diperoleh. Sebab tahun depan sudah ada 188 daerah yang akan menggelar Pilkada serentak. "Keputusan harus dipercepat, agar kami ada persiapan Pilkada," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×