kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Titah Presiden Prabowo: Pemerintah Harus Hemat Anggaran 2025 hingga Rp 306,69 Triliun


Kamis, 23 Januari 2025 / 16:45 WIB
Titah Presiden Prabowo: Pemerintah Harus Hemat Anggaran 2025 hingga Rp 306,69 Triliun
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Dirut PLN Darmawan Prasodjo usai meresmikan 37 proyek ketenagalistrikan?pada 18 provinsi di PLTA Jatigede, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/1/2025).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mengencangkan ikat pinggang. Kabar terbaru, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Beleid ini diterbitkan pada 22 Januari 2025. Melalui Inpres tersebut, Prabowo menginstruksikan kepada para menteri kabinet merah putih, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, dan para bupati/wali kota.

Baca Juga: DJP Tunggu Arahan Prabowo dan Sri Mulyani Soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Diktum kesatu Inpres menyebutkan, untuk melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenanangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja kementerian/lembaga dalam APBN tahun anggaran 2025, APBD tahun anggaran 2025, dan transfer ke daerah dalam APBN tahun anggaran 2025 dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Efisiensi atas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306.695.177.420.000 (Rp 306,69 triliun)," tulis diktum kedua dikutip Kamis (23/1).

Efisiensi tersebut terdiri atas anggaran belanja kementerian/lembaga tahun anggaran 2025 sebesar Rp 256.100.000.000.000 (Rp 256,1 triliun) dan transfer ke daerah sebesar Rp 50.595.177.420.000 (Rp 50,59 triliun).

Baca Juga: Prabowo Instruksikan Pemda Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50%

Berikutnya, pada diktum ketiga, menteri/pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja kementerian/lembaga sesuai besaran yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud meliputi belanja operasional dan belanja non operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

Identifikasi rencana efisiensi tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.

Baca Juga: Penurunan Kelas Menengah Ancam Target Penerimaan Pajak di 2025

Selain itu, pada diktum keempat, Prabowo memerintahkan gubernur dan bupati/wali kota untuk membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.

"Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%," tulis diktum keempat angka (2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×