Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mengencangkan ikat pinggang. Kabar terbaru, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Beleid ini diterbitkan pada 22 Januari 2025. Melalui Inpres tersebut, Prabowo menginstruksikan kepada para menteri kabinet merah putih, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, dan para bupati/wali kota.
Baca Juga: DJP Tunggu Arahan Prabowo dan Sri Mulyani Soal Rencana Tax Amnesty Jilid III
Diktum kesatu Inpres menyebutkan, untuk melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenanangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja kementerian/lembaga dalam APBN tahun anggaran 2025, APBD tahun anggaran 2025, dan transfer ke daerah dalam APBN tahun anggaran 2025 dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Efisiensi atas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306.695.177.420.000 (Rp 306,69 triliun)," tulis diktum kedua dikutip Kamis (23/1).
Efisiensi tersebut terdiri atas anggaran belanja kementerian/lembaga tahun anggaran 2025 sebesar Rp 256.100.000.000.000 (Rp 256,1 triliun) dan transfer ke daerah sebesar Rp 50.595.177.420.000 (Rp 50,59 triliun).
Baca Juga: Prabowo Instruksikan Pemda Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50%
Berikutnya, pada diktum ketiga, menteri/pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja kementerian/lembaga sesuai besaran yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud meliputi belanja operasional dan belanja non operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Identifikasi rencana efisiensi tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.
Baca Juga: Penurunan Kelas Menengah Ancam Target Penerimaan Pajak di 2025
Selain itu, pada diktum keempat, Prabowo memerintahkan gubernur dan bupati/wali kota untuk membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
"Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%," tulis diktum keempat angka (2).
Selanjutnya: Soal Pagar Laut, Menteri KP Sebut Baru Tahu Adanya SHGB di Laut
Menarik Dibaca: Promo Indomaret Spesial Imlek 23-29 Januari 2025, Aneka Minuman Beli 2 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News