kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.806.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.585   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Prabowo Instruksikan Pemda Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50%


Kamis, 23 Januari 2025 / 15:49 WIB
Prabowo Instruksikan Pemda Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50%
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Beleid tersebut diterbitkan pada 22 Januari 2025.

Melalui Inpres itu, Prabowo memberi instruksi kepada para menteri kabinet merah putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, dan para bupati/wali kota.

Diktum kesatu Inpres menyebutkan, untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenanangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja kementerian/lembaga dalam APBN tahun anggaran 2025, APBD tahun anggaran 2025, dan transfer ke daerah dalam APBN tahun anggaran 2025 dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Efisiensi atas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306.695.177.420.000 (Rp 306,69 triliun)," tulis diktum kedua dikutip Kamis (23/1).

Baca Juga: Anggaran Perjalanan Dinas Dihemat, Defisit APBN 2024 Bisa Ditekan ke 2,29% dari PDB

Efisiensi tersebut terdiri atas anggaran belanja kementerian/lembaga tahun anggaran 2025 sebesar Rp 256.100.000.000.000 (Rp 256,1 triliun) dan transfer ke daerah sebesar Rp 50.595.177.420.000 (Rp 50,59 triliun).

Berikutnya, pada diktum ketiga, menteri/pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja kementerian/lembaga sesuai besaran yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Identifikasi rencana efisiensi sebagaimaja dimaksud meliputi belanja operasional dan belanja non operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

Identifikasi rencana efisiensi tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.

Baca Juga: Penghematan Anggaran Perjalanan Dinas K/L Berlanjut pada 2025

Selain itu, pada diktum keempat, Prabowo memerintahkan gubernur dan bupati/wali kota untuk membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.

"Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%," tulis diktum keempat angka (2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×