kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Haji, BPKH Bekerjasama dengan Kejagung


Jumat, 18 November 2022 / 07:00 WIB
Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Haji, BPKH Bekerjasama dengan Kejagung


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Republik Indonesia.

Perjanjian kerjasama yang ditandatangi oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Feri Wibisono dalam rangka mitigasi risiko terkait pengelolaan keuangan haji dalam perspektif perdata dan tata usaha negara.

"Penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPKH dengan jaksa merupakan wujud penerapan good governance prinsip itikad baik, kehati-hatian, dan kepatuhan BPKH terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Fadlul dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/11).

Baca Juga: Pimpinan Baru BPKH Temui Menteri Agama Bahas Dinamika Perhajian

Menurut Fadlul, kerjasama ini untuk memberikan bantuan hukum dalam perkara perdata maupun Tata Usaha Negara. Selain itu juga penting bagi bagi pengelola keuangan haji untuk melakukan kegiatan dan pelaksanaan sesuai dengan rambu-rambu Undang Undang yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono menyampaikan, pihaknya terus mendukung dan memberikan pengawasan terhadap BPKH. Terutama dalam kegiatan yang berkaitan dengan investasi pengelolaan keuangan.

"Layanan kami dari sisi pendampingan hukum, bantuan hukum, dan apabila ada keraguan-keraguan pengambilan keputusan. Dan pada saat menghadapi masalah hukum kami akan turun," terang Feri.

Jamdatun mendukung BPKH dan bekerja sama, karena pelaksanaan BPKH sangat prudent dan di masa yang akan datang banyak kegiatan yang berkaitan dengan investasi pengelolaan keuangan.

Baca Juga: BPKH Masuk Sebagai PSP, Bank Muamalat Kini Lebih Fokus ke Ekosistem Haji dan Umrah

"Kami siap apapun yang diperlukan BPKH. Jadi kerja sama ini dibangun buat itu," ucap Feri.

Kegiatan ini nantinya akan berlanjut dengan pelatihan kepada pegawai BPKH guna peningkatan kompetensi. Selain itu ada sharing session bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) diharapkan bisa memberikan masukan dan panduan bagi BPKH dalam memitigasi risiko dalam pengelolaan keuangan haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×