Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Potensi masih besar
Namun tantangannya adalah bentuk pembayaran yang dilakukan tidak selalu berupa uang, melainkan bisa berupa natura dan kenikmatan. Misalnya, penginapan gratis, pemberian produk, potongan harga dan berbagai bentuk lainnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023, pemberi imbalan wajib melakukan pemotongan atas pembayaran yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, perhitungan pajak atas penghasilan content creator memiliki empat skenario. Yakni, sebagai pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai dan kegiatan usaha.
Baca Juga: Ditjen Bea Cukai Sebut Lazada Sudah Bermitra Terkait Data Barang Kiriman Impor
Potensi penerimaan pajak dari para content creator memang besar. Terlebih, ekonomi digital terus berkembang setelah pandemi Covid-19. Sementara pungutan pajak dari sektor ini belum sepenuhnya optimal.
Menilik data Ditjen Pajak, setoran pajak penghasilan (PPh) 21 per akhir Agustus 2023 mencapai Rp 141,09 triliun, masih jauh dari pencapaian di sepanjang 2022 yang mencapai Rp 174,38 triliun. Adapun setoran PPh 25/29 orang pribadi per akhir Agustus mencapai Rp 10,16 triliun, mendekati realisasi sepanjang 2022 yang mencapai Rp 11,58 triliun.
Sementara itu, terkait pajak penghasilan yang dianggap belum dilaporkan, wajib pajak bisa menyampaikan sanggahan kepada Ditjen Pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun dengan catatan bahwa sanggahan tersebut juga harus disertai dengan bukti-bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News