kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tingkatkan Penerimaan Negara, Ditjen Pajak Bidik Influencer dan Content Creator


Rabu, 18 Oktober 2023 / 08:31 WIB
Tingkatkan Penerimaan Negara, Ditjen Pajak Bidik Influencer dan Content Creator
ILUSTRASI. Pekerja kreatif mengunggah konten video sebuah perusahaan di media sosial di studio perusahaan rintisan digital Konten Porer, Malang, Jawa Timur, Selasa (5/10/2021). Tingkatkan Penerimaan Negara, Ditjen Pajak Bidik Influencer dan Content Creator.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeua) tengah berupaya meningkatkan penerimaan negara dengan sejumlah strategi.

Salah satunya dengan membidik pajak dari para pembuat konten (content creator). Otoritas Pajak menempuh langkah ini dalam upaya memaksimalkan penerimaan negara melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Salah satu pembuat konten di Youtube, Soleh Solihun mengaku sudah ditagih petugas pajak terkait konten yang dia buat. Kendati ia mengaku, melalui akun media sosial pribadinya, bahwa ia sudah tidak mendapatkan lagi penghasilan dari Youtube sejak tahun 2018.

Baca Juga: Komika Soleh Solihun Mengaku Terus Dikejar Petugas Pajak, Ini Kata Pengamat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu, Dwi Astuti menyatakan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan kepada seluruh wajib pajak, termasuk wajib pajak influencer dan content creator.

Namun Dwi menegaskan, tidak ada strategi pengawasan khusus yang dilakukan oleh Ditjen Pajak bagi wajib pajak content creator. Sebab, "Semua wajib pajak dilakukan pengawasan dengan cara yang sama," ungkap Dwi kepada KONTAN, kemarin.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, pada dasarnya penghasilan profesi digital dikenakan ketentuan perpajakan secara umum sebagaimana profesi lainnya.

Baca Juga: Fasilitas Super Tax Deduction Masih Sepi Peminat

Untuk meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan mereka, maka perlu melihat karakteristik aliran penghasilan yang diperoleh.

Dilihat dari karakteristik perolehan penghasilan tersebut, setidaknya dapat ditinjau dari dua sumber. Pertama, content creator yang mendapatkan penghasilan dari adsense maupun jumlah views. Umumnya, penghasilan mereka tidak dibayarkan langsung dari pembuat adsense, namun dari platform tempat mereka membuat konten.

"Untuk itu, akan sangat bermanfaat jika Ditjen Pajak memiliki akses terhadap data dan informasi dari platform tersebut untuk mengawasi penghasilan para content creator Indonesia," kata Bawono kepada KONTAN, kemarin.

Baca Juga: Fasilitas Super Tax Deduction Sepi Peminat, Kenapa?

Kedua, influencer yang melakukan endorsement produk/jasa tertentu melalui postingan di media sosial. Menurut Bawono, penghasilan yang diperoleh tentu berasal dari produsen pemilik produk atau jasa tersebut atau pihak yang meminta influencer agar melakukan endorsement.

Potensi masih besar

Namun tantangannya adalah bentuk pembayaran yang dilakukan tidak selalu berupa uang, melainkan bisa berupa natura dan kenikmatan. Misalnya, penginapan gratis, pemberian produk, potongan harga dan berbagai bentuk lainnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023, pemberi imbalan wajib melakukan pemotongan atas pembayaran yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, perhitungan pajak atas penghasilan content creator memiliki empat skenario. Yakni, sebagai pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai dan kegiatan usaha.

Baca Juga: Ditjen Bea Cukai Sebut Lazada Sudah Bermitra Terkait Data Barang Kiriman Impor

Potensi penerimaan pajak dari para content creator memang besar. Terlebih, ekonomi digital terus berkembang setelah pandemi Covid-19. Sementara pungutan pajak dari sektor ini belum sepenuhnya optimal.

Menilik data Ditjen Pajak, setoran pajak penghasilan (PPh) 21 per akhir Agustus 2023 mencapai Rp 141,09 triliun, masih jauh dari pencapaian di sepanjang 2022 yang mencapai Rp 174,38 triliun. Adapun setoran PPh 25/29 orang pribadi per akhir Agustus mencapai Rp 10,16 triliun, mendekati realisasi sepanjang 2022 yang mencapai Rp 11,58 triliun.

Sementara itu, terkait pajak penghasilan yang dianggap belum dilaporkan, wajib pajak bisa menyampaikan sanggahan kepada Ditjen Pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun dengan catatan bahwa sanggahan tersebut juga harus disertai dengan bukti-bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×