kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.206   64,80   0,91%
  • KOMPAS100 1.107   11,94   1,09%
  • LQ45 879   12,35   1,43%
  • ISSI 221   0,71   0,32%
  • IDX30 449   6,58   1,49%
  • IDXHIDIV20 540   5,75   1,08%
  • IDX80 127   1,49   1,19%
  • IDXV30 134   0,41   0,31%
  • IDXQ30 149   1,74   1,18%

Tingkatkan Penerimaan Negara, Ditjen Pajak Bidik Influencer dan Content Creator


Rabu, 18 Oktober 2023 / 08:31 WIB
Tingkatkan Penerimaan Negara, Ditjen Pajak Bidik Influencer dan Content Creator
ILUSTRASI. Pekerja kreatif mengunggah konten video sebuah perusahaan di media sosial di studio perusahaan rintisan digital Konten Porer, Malang, Jawa Timur, Selasa (5/10/2021). Tingkatkan Penerimaan Negara, Ditjen Pajak Bidik Influencer dan Content Creator.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeua) tengah berupaya meningkatkan penerimaan negara dengan sejumlah strategi.

Salah satunya dengan membidik pajak dari para pembuat konten (content creator). Otoritas Pajak menempuh langkah ini dalam upaya memaksimalkan penerimaan negara melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Salah satu pembuat konten di Youtube, Soleh Solihun mengaku sudah ditagih petugas pajak terkait konten yang dia buat. Kendati ia mengaku, melalui akun media sosial pribadinya, bahwa ia sudah tidak mendapatkan lagi penghasilan dari Youtube sejak tahun 2018.

Baca Juga: Komika Soleh Solihun Mengaku Terus Dikejar Petugas Pajak, Ini Kata Pengamat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu, Dwi Astuti menyatakan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan kepada seluruh wajib pajak, termasuk wajib pajak influencer dan content creator.

Namun Dwi menegaskan, tidak ada strategi pengawasan khusus yang dilakukan oleh Ditjen Pajak bagi wajib pajak content creator. Sebab, "Semua wajib pajak dilakukan pengawasan dengan cara yang sama," ungkap Dwi kepada KONTAN, kemarin.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, pada dasarnya penghasilan profesi digital dikenakan ketentuan perpajakan secara umum sebagaimana profesi lainnya.

Baca Juga: Fasilitas Super Tax Deduction Masih Sepi Peminat

Untuk meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan mereka, maka perlu melihat karakteristik aliran penghasilan yang diperoleh.

Dilihat dari karakteristik perolehan penghasilan tersebut, setidaknya dapat ditinjau dari dua sumber. Pertama, content creator yang mendapatkan penghasilan dari adsense maupun jumlah views. Umumnya, penghasilan mereka tidak dibayarkan langsung dari pembuat adsense, namun dari platform tempat mereka membuat konten.

"Untuk itu, akan sangat bermanfaat jika Ditjen Pajak memiliki akses terhadap data dan informasi dari platform tersebut untuk mengawasi penghasilan para content creator Indonesia," kata Bawono kepada KONTAN, kemarin.

Baca Juga: Fasilitas Super Tax Deduction Sepi Peminat, Kenapa?

Kedua, influencer yang melakukan endorsement produk/jasa tertentu melalui postingan di media sosial. Menurut Bawono, penghasilan yang diperoleh tentu berasal dari produsen pemilik produk atau jasa tersebut atau pihak yang meminta influencer agar melakukan endorsement.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×