kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tingkatkan kepesertaan, begini strategi yang disiapkan BPJS Kesehatan pada tahun 2020


Minggu, 05 Januari 2020 / 15:40 WIB
Tingkatkan kepesertaan, begini strategi yang disiapkan BPJS Kesehatan pada tahun 2020
ILUSTRASI. Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor BPJS Kesehatan.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan terus berupaya tingkatkan kepesertaan. Langkah ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk mengatasi miss match keuangan BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, upaya melakukan rekrutmen peserta dilakukan dengan sosialisasi, edukasi dan menggunakan perangkat regulasi yang sudah ada. Di sisi lain, komitmen perbaikan layanan dengan fasilitas kesehatan (faskes), organisasi faskes akan memberikan keyakinan bagi masyarakat yang belum mendaftar untuk mendaftar.

"Kepuasan peserta juga perlu dikelola karena itu terkait erat dengan loyalitas peserta akan program ini," ujar Iqbal kepada Kontan.co.id, Minggu (5/1).

Hingga saat ini masih ada tiga kabupaten/kota yang program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) nya belum terintegrasi dengan program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) yakni Kabupaten Malaka Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Yahukimo Papua dan Kabupaten Tolikara Papua. Hal itu karena ketiga kabupaten tersebut memang tidak memiliki program Jamkesda.

Baca Juga: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan cukai rokok di awal 2020 tekan konsumsi masyarakat

Meski begitu, sudah terdapat delapan provinsi dan 219 kabupaten/kota yang telah mencapai universal health coverage (UHC). Kedelapan provinsi itu adalah provinsi Papua Barat, Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Sulawesi Utara, Gorontalo, Bali, Kalimantan Utara, dan Banten. 

Sementara itu, BPJS Kesehatan mencatat sudah ada penurunan kelas dalam kurun waktu November 2019 - Desember 2019. Yaitu sebanyak 153.466 peserta kelas I memutuskan untuk turun kelas atau 3,53 % dari jumlah peserta kelas I. Kemudian sebanyak 219.458 peserta kelas II memutuskan untuk turun ke kelas III atau 3,32 % dari jumlah peserta kelas II.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai, kenaikan iuran iuran BPJS Kesehatan akan memiliki dampak positif dan negatif.

Dampak positifnya yaitu pendapatan iuran JKN di 2020 akan semakin besar dan akan lebih mampu membiayai biaya INA CBGs (Indonesia Case Base Groups) yakni sistem pembayaran dengan sistem paket berdasarkan penyakit yang diderita pasien dimana Rumah Sakit akan mendapatkan pembayaran berdasarkan tarif INA CBGs yang merupakan rata-rata biaya yang dihabiskan untuk suatu kelompok diagnosis. Kemudian kenaikan iuran itu akan lebih mampu membiayai kapitasi, dana operasional dan preventif-promotif.

"Walaupun ada kenaikan iuran, itu tidak otomatis akan menjamin defisit akan teratasi di 2020 mengingat defisit 2019 akan menjadi beban 2020," kata Timboel.

Timboel juga mengatakan, kenaikan iuran bisa berpotensi berdampak kurang baik untuk pencapaian UHC kepesertaan. Kenaikan iuran akan berdampak pada adanya potensi peserta non aktif akan semakin besar, baik PBPU (peserta mandiri) maupun PBI APBD. Demikian juga masyarakat yang belum mendaftar akan semakin enggan untuk mendaftar ke JKN.

"Dengan adanya potensi negatif ini maka UHC kepesertaan akan semakin sulit tercapai," ucap dia.

Oleh karena itu, Timboel mendorong pemerintah dan BPJS Kesehatan bisa fokus untuk mengatasi persoalan-persoalan yang timbul dari efek kenaikan iuran JKN. Yakni dengan lebih memastikan pelayanan JKN semakin lebih baik lagi. 

BPJS Kesehatan juga harus proaktif dan inovatif dalam melayani peserta sehingga peserta PBPU yang non aktif akan menjadi disiplin membayar dan yang belum mendaftar mau segera mendaftar.

Baca Juga: Ingat ya, inilah sederet kenaikan tarif mulai awal 2020

"Pelayanan yang lebih baik adalah kunci utama JKN. Termasuk juga sosialisasi tentang manfaat dan prosedur JKN harus dilakukan BPJS Kesehatan kepada peserta JKN," ucap dia.

Kemudian, terkait masih adanya 3 Pemda yang belum mengintegrasikan jamkesdanya ke JKN, Timboel menilai seharusnya Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memberikan sanksi sesuai Pasal 68 UU nomor 23 tahun 2014.

"Kami juga berharap cleansing data segera dipercepat oleh Kementerian Sosial agar PBI APBN benar-benar diisi oleh orang miskin," tutur Timboel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×