Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan biaya iuran BPJS Kesehatan dan harga rokok mulai 1 Januari 2019 dinilai akan menekan daya beli dan konsumsi masyarakat.
Direktur Eksekutif CORE Mohammad Faisal mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi akan melemahkan tingkat konsumsi rumah tangga di tahun 2020.
Baca Juga: Prediksi inflasi sejumlah ekonom pada Desember 2019
Kebijakan yang berlaku 1 Januari 2020 antara lain adalah kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Langkah yang diambil untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan itu menaikkan tarif untuk golongan mandiri.
Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tarif Peserta Mandiri Kelas 3 naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa.
Sementara tarif Kelas 2 naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa. Tarif Kelas 1 mengalami kenaikkan 100% dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.
Selain tarif BPJS Kesehatan, 1 Januari 2020 juga akan berlaku tarif cukai rokok baru. Kenaikan tarif cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017.
Baca Juga: Ingat, mulai 1 Januari ini, iuran BPJS Kesehatan resmi naik
Berdasarkan aturan tersebut kenaikan berlaku untuk cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%.