kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.641.000   -14.000   -0,53%
  • USD/IDR 18.025   40,00   0,22%
  • IDX 5.930   -56,26   -0,94%
  • KOMPAS100 773   -8,97   -1,15%
  • LQ45 589   -5,76   -0,97%
  • ISSI 204   -1,94   -0,94%
  • IDX30 333   -3,25   -0,97%
  • IDXHIDIV20 413   -3,08   -0,74%
  • IDX80 88   -1,04   -1,17%
  • IDXV30 112   -1,02   -0,90%
  • IDXQ30 108   -0,75   -0,69%

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan cukai rokok di awal 2020 tekan konsumsi masyarakat


Rabu, 01 Januari 2020 / 18:21 WIB
ILUSTRASI. Petuga BPJS Kesehatan melayani masyarakat di kantor BPJS Kesehatan Jakarta, Selasa (3/12). Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan cukai rokok pada awal 2020 tekan konsumsi.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kenaikan biaya iuran BPJS Kesehatan dan harga rokok mulai 1 Januari 2019 dinilai akan menekan daya beli dan konsumsi masyarakat.

Direktur Eksekutif CORE Mohammad Faisal mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi akan melemahkan tingkat konsumsi rumah tangga di tahun 2020.

Baca Juga: Prediksi inflasi sejumlah ekonom pada Desember 2019

Kebijakan yang berlaku 1 Januari 2020 antara lain adalah kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Langkah yang diambil untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan itu menaikkan tarif untuk golongan mandiri.

Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tarif Peserta Mandiri Kelas 3 naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa.

Sementara tarif Kelas 2 naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa. Tarif Kelas 1 mengalami kenaikkan 100% dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.

Selain tarif BPJS Kesehatan, 1 Januari 2020 juga akan berlaku tarif cukai rokok baru. Kenaikan tarif cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017.

Baca Juga: Ingat, mulai 1 Januari ini, iuran BPJS Kesehatan resmi naik

Berdasarkan aturan tersebut kenaikan berlaku untuk cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%.




TERBARU

[X]
×