Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi indikator kinerja tingkat kemenangan sengketa pajak pada 2025 hanya mencapai 37,5%, lebih rendah dari target yang telah ditetapkan sebesar 46%.
Capaian ini menunjukkan kinerja penanganan sengketa di Pengadilan Pajak masih belum optimal.
Tingkat kemenangan merupakan indikator yang mengukur perbandingan antara jumlah putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan DJP dengan total putusan banding dan gugatan dalam periode tertentu.
Dalam perhitungan ini, hanya amar putusan tertentu yang dikategorikan sebagai kemenangan, yakni putusan yang menolak permohonan, tidak dapat diterima, serta putusan yang menambah pajak yang harus dibayar.
Sepanjang 2025, total perkara yang diputus mencapai 14.360 sengketa yang terdiri dari 12.070 perkara banding dan 2.290 gugatan.
Baca Juga: DJP Siapkan Tiga RPMK untuk Perkuat Penerimaan Pajak hingga 2029
Dari keseluruhan putusan tersebut, perkara yang dikabulkan seluruhnya mendominasi dengan 7.437 kasus, disusul putusan menolak sebanyak 3.397 perkara, serta putusan mengabulkan sebagian sebanyak 2.596 perkara.
Komposisi ini turut memengaruhi rendahnya tingkat kemenangan DJP secara agregat.
Jika dilihat berdasarkan jenis perkara, tingkat kemenangan DJP pada gugatan relatif tinggi, yakni mencapai 69,93%. Namun, pada perkara banding, tingkat kemenangan hanya berada di angka 31,30%.
Ketimpangan ini membuat capaian secara keseluruhan tetap berada di bawah target yang ditetapkan.
Secara historis, indikator kinerja ini juga menunjukkan tren yang belum menggembirakan. Dalam lima tahun terakhir, capaian tingkat kemenangan DJP belum pernah mencapai target tahunan.
Baca Juga: Siapkan Pagu Rp 500 Miliar, DJP Industri Manfaatkan Insentif PPh Pasal 21 DTP
Pada 2021, tingkat kemenangan tercatat sebesar 43,25%, kemudian meningkat menjadi 44,8% pada 2022, namun kembali turun menjadi 41,14% pada 2023 dan sedikit membaik menjadi 44,14% pada 2024.
Penurunan tajam pada 2025 menjadi 37,5% menjadi capaian terendah dalam periode tersebut.
DJP menilai tidak tercapainya target ini disebabkan oleh perbedaan pendekatan antara Majelis Hakim dan fiskus dalam memandang sengketa pajak.
Majelis Hakim cenderung mengedepankan prinsip keadilan dalam memutus perkara, sementara DJP berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kekuatan alat bukti yang tersedia dalam proses pemeriksaan dan keberatan.
"Tidak tercapainya indikator ini disebabkan oleh perbedaan perspektif antara Majelis Hakim dengan Petugas Pajak," dikutip dari Laporan Kinerja DJP 2025, Senin (20/4/2026).
Baca Juga: Windfall Komoditas Belum Optimal, Indef Dorong Skema Pajak Progresif
Untuk memperbaiki kinerja ke depan, DJP telah menyiapkan sejumlah langkah strategis yang akan dijalankan di 2026.
Upaya tersebut difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui umpan balik yang lebih terstruktur, penguatan analisis melalui bedah kasus, serta sentralisasi penanganan sengketa banding dan gugatan.
Selain itu, DJP juga akan meningkatkan kapasitas pegawai melalui pelatihan teknis beracara guna memperkuat posisi dalam menghadapi proses persidangan di Pengadilan Pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













