kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Tingkat kandungan lokal sektor migas akan ditambah


Selasa, 09 Juni 2015 / 16:34 WIB
Tingkat kandungan lokal sektor migas akan ditambah
ILUSTRASI. Kuliner malam di Bandung.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Industri minyak dan gas bumi saat ini memiliki tingkat serapan kandungan lokal yang sangat rendah. Pemerintah ingin, industri migas meningkatkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di sektor ini.

Menteri koordinator bidang perekonomian Sofyan Djalil bilang, tingkat serapan kandungan lokal industri migas masih di bawah 20%. Sofyan mengaku pemerintah minta industri meningkatkan kandungan lokalnya menjadi 80%.

Salah satu contoh bahan baku yang harus didorong memakai kandungan lokal adalah pipa gas. Namun, pemerintah masih mendata kandungan apa saa yang masih perlu diimpor, dan yang harus menggunakan dari lokal.

"Kita akan membuat master list, bahan baku tersebut," ujar Sofyan, Selasa (9/6) di Istana Negara, Jakarta.

Dalam rapat kabinet terbatas (ratas) sore ini, pemerintah memutuskan akan mengubah aturan terkait importasi bahan baku industri migas. Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah sedang mengevaluasi peraturan menteri keuangan (PMK) tentang bea masuk.

Namun demikian, seharunya kebijakan pembatasan impor bahan baku yang ada di dalam negeri bisa menggunakan peraturan anti dumping. Bambang menegaskan, penggunaan bahan baku impor harus dikurangi.

Selain untuk mengurangi tekanan defisit neraca transaksi berjalan, bahan baku buatan dalam negeri juga memiliki kualitas bagus. Hanya saja, hingga sekarang industri migas memang masih terlalu percaya dengan bahan baku impor.

Hingga kini, pemerintah sudah mewajibkan penggunaan bahan baku lokal untuk proyek listrik 35.000 Mega Watt (MW). Sebelumnya, pemerintah sudah mewajibkan proyek infrastruktur yang digarap perusahaan BUMN menggunakan baja buatak PT Krakatau Steel

Hal itu dianggap masih belum cukup, sebab Indonesia sebetulnya memiliki kemampuan untuk memproduksi barang, yang selama ini diimpor.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×