kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tindak lanjut BPK atas kasus korupsi masih lemah


Selasa, 18 Juni 2013 / 13:55 WIB
Tindak lanjut BPK atas kasus korupsi masih lemah
Biaya umrah tahun ini bakal membengkak karena belum memperhitungkan biaya karantina dan PCR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kandidat Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Parwito mengakui, pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK hanya bisa menghasilkan sejumlah rekomendasi. Akibatnya, pemeriksaan keuangan BPK selama ini tidak bisa memberikan pembelajaran.

Dalam fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) calon Anggota BPK yang berlangsung di Komisi XI, Gedung DPR, Selasa, (18/6), Parwito menilai selama ini tindak lanjut BPK atas kasus-kasus yang terindikasi tindak pidana korupsi masih rendah. Untuk itu, ia menekankan pentingnya optimalisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK untuk mempercepat sistem pengelolaan keuangan negara yang lebih baik.

Sayangnya, menurut pria yang juga Staf Ahli BPK itu, masih terdapat banyak kelemahan BPK yang mengakibatkan hasil pemeriksaannya lambat dalam tindak lanjut. Salah satunya, disebabkan masih  lemahnya mekanisme kolektif kolegial.

Hal itu berakibat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK kebanyakan diselesaikan secara individual oleh masing-masing sembilan anggota BPK. Kondisi ini terjadi lantaran pembagian kerja di BPK berdasarkan pada wilayah, bukan fungsi dan tugas. "Akibatnya, muncul sekat-sekat dalam pembagian kinerja di BPK," kata Parwito.

Sebagaimana diketahui, 9 Pimpinan BPK termasuk Ketua dan Wakil Ketua mempunyai bidang tugas yang berbeda-beda. Sebagian, bahkan dibagi berdasarkan wilayah. Misal, Anggota V BPK  bertanggung jawab melakukan Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan dan Kekayaan Daerah yang dipisahkan pada Wilayah I (Sumatera dan Jawa).

Selain itu, Anggota VI bertanggung jawab melakukan Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah dan Kekayaan Daerah yang dipisahkan pada Wilayah II (Bali, Busa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua). "Ke depan, perlu juga pembagian kinerja tidak hanya berdasar wilayah, juga perlu ada pembagian secara fungsi,"ujar Parwito.

Tak lupa, Parwito juga tetap menekankan pentingnya Pimpinan BPK untuk terus mendorong tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Hal ini penting agar temuan BPK tidak berhenti hanya sebatas rekomendasi.

Sebagaimana diketahui, Komisi XI hari ini dan besok sedang melaksanakan fit and proper test untuk memilih anggota BPK baru pengganti Taufiqurahman Ruki yang telah memasuki masa pensiun. Menurut Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz, pengambilan keputusan siapa kandidat yang dipilih menjadi Anggota BPK akan dilakukan pada 25 Juni 2013 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×