kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

DPD serahkan tiga nama calon anggota BPK ke DPR


Kamis, 16 Mei 2013 / 20:42 WIB
DPD serahkan tiga nama calon anggota BPK ke DPR
ILUSTRASI. Promo Kartu Kredit Visa, Diskon Semua Produk Traveloka s.d Rp250.000


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akhirnya merekomendasikan 3 nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tiga nama ini disaring dari 22 orang yang mendaftar. 

Dari 22 orang yang mengikuti proses seleksi, DPD akhirnya merekomendasikan 3 nama dengan rangking terbaik. Ketiga orang tersebut adalah Hekinus Manao, Eddy Rasyidin, dan Rini Purwandari. Penilaian ini diperoleh berdasarkan parameter kompetensi dan kecocokan. "Ketiga nama tersebut memiliki kompetensi dan nilai kecocokan tertinggi,"ujar Ketua Komite IV Zulbahri M.

Hasil ini telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPD RI pada hari ini, (16/5). Selanjutnya DPD menyerahkan hasil ini kepada DPR untuk kembali dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI. Disinilah kekhawatiran intervensi kepentingan politik terjadi. "Seringkali pembahasan di Komisi lebih dipengaruhi perimbangan kekuatan partai politik di DPR," kata Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Sumarjati Arjoso.

DPD sendiri menggelar proses fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) calon anggota BPK pengganti antar waktu untuk menggantikan Drs Taufiqurrahman Ruki SH yang memasuki masa pensiun. Proses tersebut berlangsung 2 hari, dari 13-14 Mei 2013. Seleksi ini diikuti 22 orang yang mendaftar, salah satunya Muhammad Misbakhun, mantan anggota DPR RI yang sempat divonis bersalah dalam kasus L/C fiktif Bank Century meski bebas di Mahkamah Agung (MA). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×