kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   5,00   0,03%
  • IDX 8.177   87,95   1,09%
  • KOMPAS100 1.133   13,82   1,23%
  • LQ45 809   12,89   1,62%
  • ISSI 287   1,60   0,56%
  • IDX30 422   7,05   1,70%
  • IDXHIDIV20 479   8,93   1,90%
  • IDX80 126   1,52   1,22%
  • IDXV30 134   0,45   0,34%
  • IDXQ30 134   2,33   1,77%

DPD serahkan tiga nama calon anggota BPK ke DPR


Kamis, 16 Mei 2013 / 20:42 WIB
DPD serahkan tiga nama calon anggota BPK ke DPR
ILUSTRASI. Promo Kartu Kredit Visa, Diskon Semua Produk Traveloka s.d Rp250.000


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akhirnya merekomendasikan 3 nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tiga nama ini disaring dari 22 orang yang mendaftar. 

Dari 22 orang yang mengikuti proses seleksi, DPD akhirnya merekomendasikan 3 nama dengan rangking terbaik. Ketiga orang tersebut adalah Hekinus Manao, Eddy Rasyidin, dan Rini Purwandari. Penilaian ini diperoleh berdasarkan parameter kompetensi dan kecocokan. "Ketiga nama tersebut memiliki kompetensi dan nilai kecocokan tertinggi,"ujar Ketua Komite IV Zulbahri M.

Hasil ini telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPD RI pada hari ini, (16/5). Selanjutnya DPD menyerahkan hasil ini kepada DPR untuk kembali dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI. Disinilah kekhawatiran intervensi kepentingan politik terjadi. "Seringkali pembahasan di Komisi lebih dipengaruhi perimbangan kekuatan partai politik di DPR," kata Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Sumarjati Arjoso.

DPD sendiri menggelar proses fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) calon anggota BPK pengganti antar waktu untuk menggantikan Drs Taufiqurrahman Ruki SH yang memasuki masa pensiun. Proses tersebut berlangsung 2 hari, dari 13-14 Mei 2013. Seleksi ini diikuti 22 orang yang mendaftar, salah satunya Muhammad Misbakhun, mantan anggota DPR RI yang sempat divonis bersalah dalam kasus L/C fiktif Bank Century meski bebas di Mahkamah Agung (MA). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×