kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

DPD serahkan tiga nama calon anggota BPK ke DPR


Kamis, 16 Mei 2013 / 20:42 WIB
ILUSTRASI. Promo Kartu Kredit Visa, Diskon Semua Produk Traveloka s.d Rp250.000


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akhirnya merekomendasikan 3 nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tiga nama ini disaring dari 22 orang yang mendaftar. 

Dari 22 orang yang mengikuti proses seleksi, DPD akhirnya merekomendasikan 3 nama dengan rangking terbaik. Ketiga orang tersebut adalah Hekinus Manao, Eddy Rasyidin, dan Rini Purwandari. Penilaian ini diperoleh berdasarkan parameter kompetensi dan kecocokan. "Ketiga nama tersebut memiliki kompetensi dan nilai kecocokan tertinggi,"ujar Ketua Komite IV Zulbahri M.

Hasil ini telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPD RI pada hari ini, (16/5). Selanjutnya DPD menyerahkan hasil ini kepada DPR untuk kembali dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI. Disinilah kekhawatiran intervensi kepentingan politik terjadi. "Seringkali pembahasan di Komisi lebih dipengaruhi perimbangan kekuatan partai politik di DPR," kata Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Sumarjati Arjoso.

DPD sendiri menggelar proses fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) calon anggota BPK pengganti antar waktu untuk menggantikan Drs Taufiqurrahman Ruki SH yang memasuki masa pensiun. Proses tersebut berlangsung 2 hari, dari 13-14 Mei 2013. Seleksi ini diikuti 22 orang yang mendaftar, salah satunya Muhammad Misbakhun, mantan anggota DPR RI yang sempat divonis bersalah dalam kasus L/C fiktif Bank Century meski bebas di Mahkamah Agung (MA). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×