kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tim Ahok tolak kesaksian Rizieq karena residivis


Selasa, 28 Februari 2017 / 11:22 WIB
Tim Ahok tolak kesaksian Rizieq karena residivis


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menolak Rizieq Shihab sebagai ahli agama dalam persidangan dugaan penodaan agama , Selasa (28/2/2017). Salah satu alasan penolakan karena Rizieq berstatus residivis.

Pengacara Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan, Rizieq sudah dua kali dijatuhkan hukum pidana. Kasus pertama terkait penganjuran kekerasan barang dan orang terhadap aliansi kebangsaan. Kedua, tindak pidana permusuhan. "Beliau adalah seorang residivis," kata Humphrey.

Selain itu, Rizieq saat ini juga berstatus sebagai tersangka penodaan Pancasila. Kasus tersebut diusut oleh Polda Jawa Barat.

Rizieq juga sudah dilaporkan terkait penodaan agama Kristen dan diusut Polda Metro Jaya. Rizieq juga dianggap sudah sejak lama terkait dengan kegiatan kebencian terhadap Ahok.

Alasan lain, karena Rizieq sebagai Dewan Pimpinan GNPF MUI yang terlibat aksi menuntut Ahok menjadi tersangka. Terakhir, karena saat ini Rizieq terkait dalam laporan hukum berkonten pornografi bersama Firza Husein.

"Berdasarkan hal di atas, dengan alasan Rizieq Shihab residivis, kebencian terhadap Ahok dan terlibat penodaan Pancasila, kami menilai, Saudara Rizieq Shihab tidak patut sebagai ahli agama dalam perkara ini," ujar Humphrey.

(Kahfi Dirga Cahya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×