kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Rizieq Shihab segera bersaksi di sidang Ahok


Rabu, 22 Februari 2017 / 06:49 WIB
Rizieq Shihab segera bersaksi di sidang Ahok


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Majelis hakim mengingatkan jaksa penuntut umum bahwa jatah mereka membawa saksi tinggal dua kali persidangan lagi. Setelah itu, giliran pengacara Basuki Tjahaja Purnama yang akan menghadirkan saksi-saksinya.

Pengacara Basuki (Ahok), Humphrey Djemat, mengatakan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) akan segera dihadirkan jaksa dalam persidangan untuk bersaksi.

"Tadi majelis hakim sudah bilang untuk jaksa itu cuma dikasih waktu dua kali sidang untuk sisa lima ahli lagi, termasuk Rizieq Shihab," ujar Humphrey, di lokasi persidangan, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2).

Humphrey mengatakan Rizieq kemungkinan bersaksi pada 28 Februari atau 7 Maret 2017. Adapun sidang Ahok biasanya selalu digelar pada hari Selasa.

Jaksa penuntut umum, Ali Mukartono mengatakan permintaan hakim terkait dua sidang tersebut bisa dipahami. Sebab saksi ahli yang akan dihadirkan jaksa tersisa lima orang dan salah satunya adalah Rizieq Shihab.

"Ahli lainnya ada ahli pidana, agama, dan bahasa," ujar Ali.

Ali belum bisa memastikan kapan Rizieq akan dihadirkan untuk bersaksi dalam persidangan. Rencananya, dia dan tim jaksa lain akan mendiskusikan mengenai saksi yang akan dihadirkan.

"Setelah rapat baru ditentukan," ujar Ali. (Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×