kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Tiga tersangka kasus suap MK jalani pemeriksaan


Senin, 11 November 2013 / 11:44 WIB
Tiga tersangka kasus suap MK jalani pemeriksaan
ILUSTRASI. Drakor Tomorrow, merupakan salah satu tontonan yang mengangakt tema tentang suicide atau kasus bunuh diri yang penuh haru dan emosional.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konsititusi (MK), Senin (11/11). Ketiga tersangka tersebut, yaitu Chairun Nisa, Hambit Bintih, dan Cornelis Nalau yang akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, dalam pesan singkat, Senin (11/11).

Terkait kasus ini, selain memeriksa ketiganya, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya dari pihak swasta, yaitu Winardy Aten, Indra Putra, Abdul Rohman alias Adul, Mumu Mujahidin, dan Almin Aling alias Cuming.

Kasus ini berawal dari penangkapan mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait kasus Pilkada Gunung Mas. Akil bersama seorang anggota DPR Chairun Nisa diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih. Kini KPK telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 3 miliar.

Sedangkan dalam kasus Pilkada Lebak, Akil bersama dengan seorang advokat Susi Tur Andayani juga diduga menerima suap dari pengusaha Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. KPK pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini yaitu berupa uang senilai Rp 1 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×