Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konsititusi (MK), Senin (11/11). Ketiga tersangka tersebut, yaitu Chairun Nisa, Hambit Bintih, dan Cornelis Nalau yang akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, dalam pesan singkat, Senin (11/11).
Terkait kasus ini, selain memeriksa ketiganya, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya dari pihak swasta, yaitu Winardy Aten, Indra Putra, Abdul Rohman alias Adul, Mumu Mujahidin, dan Almin Aling alias Cuming.
Kasus ini berawal dari penangkapan mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait kasus Pilkada Gunung Mas. Akil bersama seorang anggota DPR Chairun Nisa diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih. Kini KPK telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 3 miliar.
Sedangkan dalam kasus Pilkada Lebak, Akil bersama dengan seorang advokat Susi Tur Andayani juga diduga menerima suap dari pengusaha Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. KPK pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini yaitu berupa uang senilai Rp 1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News