Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Johan, Rabu (8/11).
Djohermansyah akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk dua tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Diperikasa untuk tersangka STA (Susi Tur Andayani) dan TCW (Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Rabu (8/11).
Sebelumnya, pada Rabu (6/11) lalu KPK pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Johermansyah. Kemudian KPK menerima pemberitahuan melalui telepon bahwa Djohermansyah tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Namun, tidak ada alasan yang disampaikan pihak Djohermansyah mengenai ketidakhadiran tersebut.
Djohermansyah diperiksa karena dianggap dapat memberikan informasi terkait kasus yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. KPK menetapkan Akil sebagai tersangka atas tiga kasus sekaligus.
Mantan politisi Partai Golkar ini diduga menerima suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas menerima gratifikasi terkait perkara lain yang ditanganinya di MK, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Untuk kasus Pilkada Lebak, KPK juga menjerat Tubagus Chaeri Wardana yang merupakan adik Ratu Atut serta pengacara Susi Tur Andayani. Sementara kasus Pilkada Gunung Mas, KPK juga menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News