Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva membenarkan dua orang anggota panitia seleksi (pansel) dewan etik mengundurkan diri. Kedua orang tersebut adalah Prof. Dr. Azyumardi Azra., dan Prof. Dr. Saldi Isra.
Menurut Hamdan, Saldi mengundurkan diri karena sebelumnya pernah membuat pernyataan di media bahwa sebaiknya sekretariat majelis kehormatan berada di Komisi Yudisial dan bukan di MK.
"Dia merasa tidak nyaman kalau ada dewan etik bersekretariat di MK. Meski saya dan Sekjen sudah sampaikan bahwa majelis kehormatan menurut Perppu yang di KY tetap. Kita enggak ubah. Dewan etik ini adalah hal yang berbeda dengan Majelis Kehormatan Perppu. Tapi karena beliau sudah keluarkan pernyataan itu, saya hormati. Jadi beliau mengundurkan diri," ujar Hamdan di MK, Jakarta, hari ini (8/11).
Sementara terkait pengunduran diri Azyumardi disebabkan karena agenda kerja yang sangat padat. Azyumardi bulan ini sedang disibukkan dengan Bali Democracy Forum, sehingga tidak memungkinkan untuk aktif dalam dewan etik. Padahal, kata Hamdan, dewan etik hanya bekerja sebulan dan dimulai awal bulan ini.
"Jadi tidak memungkinkan untuk aktif. Jadi beliau mohon maaf dan minta dicarikan pengganti yang lain. Karena itu kami sudah ganti. Penggantinya satu Slamet Effendi Yusuf, dari MUI. Kedua dari kalangan kampus Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Aswanto," terang bekas wakil ketua MK itu.
Dengan demikian, maka tiga anggota pansel adalah Prof. Dr. Laica Marzuki, Prof. Dr. Aswanto, dan Slamet Effendi Yusuf. Tim tersebut akan mulai bekerja Selasa pekan depan. Jadwal tersebut molor beberapa hari dari seharusnya Rabu (6/11/2013). (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News