kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiga rekomendasi Kementerian PPN/Bappenas untuk dongkrak ekonomi UMKM


Jumat, 19 Februari 2021 / 14:59 WIB
Tiga rekomendasi Kementerian PPN/Bappenas untuk dongkrak ekonomi UMKM
Perajin alat-alat dapur di Desa Pasir Mukti, Bogor, Jawa Barat, Senin (15/02). Kementerian PPN/Bappenas memberi rekomendasi majukan UMKM. KONTAN/Baihaki/15/02/2021.


Reporter: Barly Haliem | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak pihak menyatakan UMKM menjadi ujung tombak bagi perekonomian nasional karena kontribusinya dan jumlahnya yang banyak. Namun hingga kini, perkembangan UMKM tidak melaju mulus.

Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasioinal (PPN)/Bappenas dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id mencoba membedah persoalan yang mendera UMKM. Yakni pertama, adanya perbedaan definisi UMKM antar lembaga serta belum adanya basis data yang terintegrasi.

Kedua, jumlah UMKM yang besar belum seimbang dengan kontribusi pada PDB. Hal ini dikarenakan, sebanyak 99% usaha di Indonesia didominasi oleh UMKM, namun UMKM hanya berkontribusi 57% terhadap PDB.

Ketiga, rendahnya UMKM yang terjalin dalam kemitraan, termasuk berjejaring dalam rantai nilai global (global value chain) . Sebanyak 93% UMK tidak menjalin kemitraan, dan UMKM berkontribusi sebesar 14% terhadap total ekspor Indonesia.

Baca Juga: Fintech Youtap sudah layani 150.000 pengusaha

Keempat, akses pembiayaan bagi UMKM masih rendah. Mengacu pada data Kementerian koperasi dan UKM tahun 2019, sebanyak 88% UMKM tidak memperoleh atau mengajukan kredit. Dan rasio kredit UMKM di perbankan terhadap total kredit perbankan 20%.

Kelima, rendahnya pemanfaatan teknologi dalam menjalankan usahanya, termasuk digitalisasi. Saat ini, sebanyak 94% UMK tidak menggunakan komputer dalam menjalankan usahanya, dan 90% UMK tidak menggunakan internet.

Mengacu pada lima isu pengembangan UMKM tersebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan tiga rekomendasi pengembangan UMKM di Indonesia

Pertama, penguatan lembaga. Penguatan peran Kementerian Koperasi dan UKM sebagai pemimpin dan koordinator pelaksanaan program pengembangan UMKM di berbagai kementerian dan lembaga, BUMN dan swasta. Lantas  insentif bagi perusahaan yang bermitra, misalnya melalui keringanan pajak. Hingga penguatan Konsultan dan Lembaga Pendampingan UMKM, misalnya Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM.

 Selanjutnya, pengembangan platform UMKM untuk menyediakan informasi program pemerintah serta informasi pengembangan usaha, dan pengembangan inovasi pendanaan program dengan pelibatan filantropi.

Kedua, program. Nantinya program berupa replikasi kemitraan strategis yaitu pengembangan UMKM yang didasarkan pada konsep rantai pasok atau rantai nilai. Seperti pengembangan LIK atau penyediaan ruang bersama bahan baku atau produksi bagi kelompok UMKM.

Ketiga, Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) Mandat Undang-Undang Cipta Kerja. Yakni berupa perbaikan pendataan UMKM melalui basis data tunggal UMKM, perumusan kriteria UMKM, kemudahan izin usaha, pengelolaan terpadu UMKM, fasilitasi dan insentif kemitraan usaha, partisipasi UMKM dan koperasi pada infrastruktur publik.

Ini juga termasuk fasilitasi pembiayaan dan insentif fiskal bagi UMKM. Lantas perumusan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi UMKM. Kemudian fasilitasi bantuan hukum, fasilitasi pemanfaataan sistem pembukuan dan pencatatan keuangan serta pengembangan inkubasi usaha.

Selanjutnya: Menguatkan Ekonomi Indonesia 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×