kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Tiga Mantan Anggota DPR Dijebloskan Ke LP Salemba


Rabu, 04 Agustus 2010 / 18:35 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Tiga mantan anggota DPR Azwar Chesputra, Hilman Indra dan Fachri Andi Laluasa yang menjadi terpidana kasus suap alih fungsi Hutan menjadi Pelabuhan Tanjung Si Api-api dijebloskan ke LP Salemba. Ketiganya dieksekusi setelah vonis empat tahun dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Sudah dieksekusi badan hari ini ke Salemba," ujar Johan, Rabu (4/8). Menurut Johan, ketiganya sudah dieksekusi pada pukul 12 siang tadi. Ketiganya dalam pengadilan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam memberikan izin pengalihan lahan hutan menjadi Pelabuhan di Provinsi Sumatera Selatan. Ketiganya yang dalam persidangan disebut tim gegana ini divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh pengadilan pada 12 Juli lalu.

Ketiganya terbukti menerima uang dari Chandra Antonio Tan, rekanan Pemprov Sumatera Selatan dengan tujuan memproses persetujuan usulan pelepasan hutan lindung seluas 600 hektar untuk dibangun menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api. Untuk memuluskan persetujuan itu, Azwar Chesputra mendapat Rp 450 juta, Hilman Rp 425 juta dan Fahri mendapat Rp 335 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×