Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih membahas penentuan lokasi eksplorasi sedimentasi pasir di laut yang akan diekspor. Kini, pembasan tersebut dilakukan oleh tiga kementerian.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, saat ini penentuan lokasi masih dibahas oleh Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Itu kan untuk alur laut, itu ya kita harus analisa dulu ada wilayahnya apa tidak. (penentuan wilayah) Nanti sama-sama kita. ESDM, Perhubungan, KKP,” kata Arifin di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/6).
Artinya dengan penentuan lokasi, pemangku kepentingan tidak bisa asal memberi izin ekspor hasil sedimentasi di laut tanpa penentuan lokasi.
Baca Juga: KKP Sebut Kerupuk Ikan Bintan Penuhi Standar Mutu dan Keamanan Pangan
Ia mengatakan nantinya dalam pembahasan lintas kementerian tersebut akan disepakati metode dari pengelolaan sedimentasi di laut.
Hasil kesepakatan nantinya merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Aturan turunan dari PP tersebut akan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Dimana penentuan lokasi akan masuk dalam aturan turunan tersebut nantinya.
Selain itu akan ada pembagian tugas dari masing-masing kementerian.
Adapun kajian awal untuk aturan ini kata Arifin sudah rampung dan ada di KKP.
Baca Juga: Pelaku Bisnis Shipping Akan Diuntungkan Pembukaan Keran Ekspor Pasir Laut
“Ya Bersama, kita akan bersama itu, nanti kalau disepakati kan ada metodenya. Siapa yang nanti ini untuk memelihara alur laut, kesehatan laut mungkin itu di KKP,” kata Arifin.
Untuk tingkat kedalaman dari pengerukan sedimentasi di laut akan mengikuti jenis kapal yang akan berlayar di alur tersebut.
“Tergantung surveinya kedalaman laut awalnya berapa, yang sekarang berapa. Kemudian juga penggunaannya ke depan. Kalau untuk kapal-kapal yang berukuran lebih besar mungkin harus lebih dalam,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News