Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk kegiatan usaha, akan berjalan transparan dan akuntabel, serta mengedepankan data dan keilmuan.
Hal itu karena prosesnya melibatkan banyak unsur dari mulai pemerintah, akademisi, hingga lembaga lingkungan yang tergabung dalam Tim Kajian.
Pembentukan Tim Kajian tertuang dalam Pasal 5 Bab Perencanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang menjadi dasar tata kelola hasil sedimentasi di laut.
Tim Kajian memiliki tugas menyusun dokumen perencanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang mencakup sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume hasil sedimentasi di laut.
Baca Juga: Ekspor Pasir Laut Dibuka, KKP akan Buat Harga Acuan
Kemudian memuat prakiraan dampak sedimentasi terhadap lingkungan, upaya untuk pengendalian hasil sedimentasi di laut, rencana pemanfaatan hasil sedimentasi di laut, dan rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, akibat dari peristiwa oseanografi terlahir yang namanya sedimentasi. Sedimentasi ini boleh digunakan tapi ada syaratnya. Dalam PP itu disebutkan dibentuk tim kajian yang terdiri dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan, perguruan tinggi dan bahkan juga dari LSM lingkungan.
"Ini nanti akan tertuang lebih detail dalam peraturan teknisnya, yaitu peraturan menteri yang sekarang sedang dipersiapkan," ujar Trenggono saat konferensi pers, Rabu (31/5).
Dengan adanya Tim Kajian yang terdiri dari banyak unsur, lanjut Trenggono, membuat pelaksanaan tata kelola hasil sidementasi di laut menjadi tidak asal-asalan dan jauh dari kepentingan tertentu. Termasuk mengenai boleh tidaknya memanfaatkan hasil sedimentasi khususnya pasir laut, menjadi komoditas ekspor.
Trenggono turut memastikan, tujuan utama penetapan PP 26/2023 untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di dalam negeri yang jumlahnya cukup banyak. Ekspor baru bisa dilakukan setelah kebutuhan pasir laut dalam negeri terpenuhi.
Baca Juga: Singapura Paling Diuntungkan Oleh Ekspor Pasir Laut RI
"Jadi sekali lagi saya sampaikan, (PP) sedimentasi ini kita tetapkan tujuannya adalah untuk memenuhi reklamasi dalam negeri. Bahwasannya ada yang ingin ekspor keluar silahkan saja kalau Tim Kajian mengatakan bahwa hasil sedimentasi ini boleh, ya silahkah," jelas Trenggono.
Sebagai informasi, hasil sedimentasi di laut yang bisa dimanfaatkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 ayat 1, tidak sebatas pasir laut tapi juga material sedimen lain berupa lumpur yang bisa digunakan untuk rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Selain perencanaan dan pemanfaatan, PP 26/2023 juga mengamanatkan dilakukannya pengendalian dan pengawasan dalam mengelola hasil sedimentasi di laut. Hal ini menandakan tata kelola hasil sedimentasi di laut mencakup berbagai aspek tidak sebatas pemanfaatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News