Reporter: Lidya Yuniartha, Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sejatinya tegas melarang aktivitas ojek berbasis aplikasi atau ojek online (Ojol) untuk mengangkut penumpang selama pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kebijakan bertujuan untuk memutus penyebaran virus corona Covid-19. Pertimbangannya jelas, pertama pengemudi ojek bisa saja menjadi orang yang rawan tertular oleh virus corona Covid-19 dari penumpang yang positif terinveksi virus corona Covid-19.
Baca Juga: Semua wilayah Jabodetabek terapkan PSBB, warga wajib pakai masker, pilih yang tepat
Kedua, pengemudi ojek online bisa menjadi pembawa virus atau carrier, baik dari penumpang yang mereka bawa maupun barang yang mereka antarkan. Ketiga, pengemudi yang sudah tertular virus corona Covid-19 juga bisa menularkan kepada penumpang maupun keluarganya di rumah.
Karena itulah ada tiga aturan, yang terdiri dari dua aturan tingkat menteri, dan satu aturan tingkat gubernur mengenai aktivitas ojek online di masa penerapan PSBB di satu wilayah.
Baca Juga: Ingat ya PAUD, siswa SD sampai SMA bisa belajar di rumah bareng TVRI mulai besok pagi
Aturan ini, masing-masing yakni: Pertama, dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Menteri Terawan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 3 April 2020.
Kedua, aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakara Anies Baswedan. Seperti kita tahu, Peraturan Gubernur (pergub) DKI Jakarta Nomort 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada 9 April 2020.
SELANJUTNYA>>>
Beleid ketiga, adalah Peraturan Menteri Perhubungan No 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani oleh Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga Menteri Perhubungan ad interim lantaran Menteri Budi Karya Sumadi masih menjalani perawatan akibat terinfeksi virus corona Covid-19.
Luhut meneken beleid ini pada 9 April 2020 berbarengan dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
Baca Juga: Inspeksi saat PSBB, Gubernur Anies sempatkan memberi nama anak jerapah di Ragunan
Berdasarkan catatan KONTAN pada tiga aturan ini tidak terjadi perbedaan yang besar menyangkut pengaturan ojek online selama masa PSBB.
Misalnya di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Terlalu, ada penipu mengatasnamakan BNPB minta bantuan sumbangan buat tangani Corona
Pada beleid ini, Menteri Kesehatan di ini mengatur kategori Perusahaan komersial dan swasta yakni pada lampiran D) tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, pada angka 2) soal perusahaan swasta yang dikecualikan yakni pada huruf i) Permenkes itu menyebutkan, "Layanan Ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua, berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang, dan tidak untuk penumpang."
Baca Juga: Kabar gembira, Bupati Karawang dr Cellica sudah negatif virus corona Covid-19
Salah satu pertimbangan larangan ojol mengangkut penumpang bertujuan untuk melindungi pengemudi ojol itu sendiri.
Sebab mereka harus melayani berbagai lapisan masyarakat yang tidak mereka ketahui apakah sendang sehat atau terinfeksi virus corona Covid-19. Karena itu pengemudi ojol sangat berisiko terinfeksi virus ataupun menularkan virus kepada penumpangnya.
SELANJUTNYA>>>
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan juga menegaskan larangan ojol mengangkut penumpang, pada Peraturan Gubernur (pergub) DKI Jakarta Nomort 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Memang sebelumnya Gubernur Anies sempat mempertimbangkan untuk membolehkan ojol untuk mengangkut penumpang.
Baca Juga: Ini syarat yang harus dipenuhi Kepala Daerah untuk tetapkan pembatasan skala besar
"Maka ojek sesuai dengan pedoman Permenkes, yaitu layanan ekspedisi barang termasuk layanan roda dua berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang, bukan untuk mengantarkan orang. Bila ada perubahanakan menyesuaikan peraturan Gubernur," kata Anies Kamis (9/4).
Gubernur Anies menegaskan ojol tidak boleh mengangkut penumpang, dan hanya boleh mengankut barang. Pada Pergub menegaskan di Pasal ayat 6 bahwa, "Ängkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaanya hanya untuk pengangkutan barang".
Baca Juga: DKI Jakarta bagikan 1,2 juta paket sembako ke rumah, ingat jadwal kelurahan ya
Sejalan dengan itu pada ayat (5) menyebutkan Pengguna Sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- a. Digunakan hanya untuk pemenuhuhan kebutuhan pokok dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
- b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
- c. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan
- d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
SELANJUTNYA>>>
Hanya saja pada peraturan Peraturan Menteri Perhubungan No 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) malah mengendurkan dua aturan yang sudah ada sehingga menuai kontroversi.
Baca Juga: Gubernur Jakarta Anies tandaskan ojek online tak boleh angkut penumpang saat PSBB
Pada Pasal 11 ayat 1) huruf (c) dari beleid ini menyebutkan: "Sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang;"
Sementara di pasal yang sama, huruf (d) menyebutkan "dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan."
Baca Juga: Kepolisian menegaskan PSBB di DKI Jakarta tak batasi ojek online angkut penumpang
Poin inilah yang menuai penafsiran bahwa ojek online boleh beroperasi asalkan mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan
Progokol kesehatan yang dimaksud alah :
- Aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;
- Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;
- Menggunakan masker dan sarung tangan; dan
- Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
"Yang pertama, perlu saya tekankan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan ini ini sudah kami susun dengan berkoordinasi bersama seluruh unsur terkait. Bahkan kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, dengan pihak dari Provinsi DKI Jakarta juga," tandas Adita Irawati juru bicara Kementerian Perhubungan, Minggu (12/4).
Baca Juga: Kemenhub izinkan ojol bawa penumpang saat PSBB, MTI: Cabut segera aturan itu
Menurut Adita ada satu hal yang memang sedang diupayakan oleh Kementerian Perhubungan untuk bisa terintegrasi dan tetap konsisten dengan peraturan sebelumnya.
"Tetap saya sampaikan tadi, ada beberapa dinamika yang harus kami tangkap. Ada kebutuhan-kebutuhan masyarkat yang harus kami tangkap, sehingga kami mengakomodasikan di dalam Peraturan Menteri Perhubungan," kata Adita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News