kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.166   24,84   0,35%
  • KOMPAS100 1.100   4,99   0,46%
  • LQ45 871   5,06   0,58%
  • ISSI 220   0,50   0,23%
  • IDX30 445   2,52   0,57%
  • IDXHIDIV20 536   1,40   0,26%
  • IDX80 127   0,74   0,59%
  • IDXV30 134   0,37   0,27%
  • IDXQ30 148   0,34   0,23%

Tiga aturan ojek online yang bikin gamang, tegas melarang tapi ada yang membolehkan


Minggu, 12 April 2020 / 23:11 WIB
Tiga aturan ojek online yang bikin gamang, tegas melarang tapi ada yang membolehkan
ILUSTRASI. Pengemudi ojek daring (ojek online) menunggu orderan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya s


Reporter: Lidya Yuniartha, Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan juga menegaskan larangan ojol mengangkut penumpang, pada Peraturan Gubernur (pergub) DKI Jakarta Nomort 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Memang sebelumnya Gubernur Anies sempat mempertimbangkan untuk membolehkan ojol untuk mengangkut penumpang.

Baca Juga: Ini syarat yang harus dipenuhi Kepala Daerah untuk tetapkan pembatasan skala besar

"Maka ojek sesuai dengan pedoman Permenkes, yaitu layanan ekspedisi barang termasuk layanan roda dua berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang, bukan untuk mengantarkan orang. Bila ada perubahanakan menyesuaikan peraturan Gubernur," kata Anies Kamis (9/4).

Gubernur Anies menegaskan ojol tidak boleh mengangkut penumpang, dan hanya boleh mengankut barang. Pada Pergub menegaskan di Pasal ayat 6 bahwa, "Ängkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaanya hanya untuk pengangkutan barang".

Baca Juga: DKI Jakarta bagikan 1,2 juta paket sembako ke rumah, ingat jadwal kelurahan ya

Sejalan dengan itu pada ayat (5) menyebutkan Pengguna Sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  • a. Digunakan hanya untuk pemenuhuhan kebutuhan pokok dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
  • b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan, 
  • c. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan 
  • d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit. 

SELANJUTNYA>>>



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×