Reporter: Lidya Yuniartha, Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
Beleid ketiga, adalah Peraturan Menteri Perhubungan No 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani oleh Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga Menteri Perhubungan ad interim lantaran Menteri Budi Karya Sumadi masih menjalani perawatan akibat terinfeksi virus corona Covid-19.
Luhut meneken beleid ini pada 9 April 2020 berbarengan dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
Baca Juga: Inspeksi saat PSBB, Gubernur Anies sempatkan memberi nama anak jerapah di Ragunan
Berdasarkan catatan KONTAN pada tiga aturan ini tidak terjadi perbedaan yang besar menyangkut pengaturan ojek online selama masa PSBB.
Misalnya di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Terlalu, ada penipu mengatasnamakan BNPB minta bantuan sumbangan buat tangani Corona
Pada beleid ini, Menteri Kesehatan di ini mengatur kategori Perusahaan komersial dan swasta yakni pada lampiran D) tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, pada angka 2) soal perusahaan swasta yang dikecualikan yakni pada huruf i) Permenkes itu menyebutkan, "Layanan Ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua, berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang, dan tidak untuk penumpang."
Baca Juga: Kabar gembira, Bupati Karawang dr Cellica sudah negatif virus corona Covid-19
Salah satu pertimbangan larangan ojol mengangkut penumpang bertujuan untuk melindungi pengemudi ojol itu sendiri.
Sebab mereka harus melayani berbagai lapisan masyarakat yang tidak mereka ketahui apakah sendang sehat atau terinfeksi virus corona Covid-19. Karena itu pengemudi ojol sangat berisiko terinfeksi virus ataupun menularkan virus kepada penumpangnya.
SELANJUTNYA>>>