kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.193   52,26   0,73%
  • KOMPAS100 1.105   10,19   0,93%
  • LQ45 877   10,63   1,23%
  • ISSI 221   0,76   0,35%
  • IDX30 448   5,44   1,23%
  • IDXHIDIV20 539   4,64   0,87%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 134   0,28   0,21%
  • IDXQ30 149   1,42   0,96%

Tiga aturan ojek online yang bikin gamang, tegas melarang tapi ada yang membolehkan


Minggu, 12 April 2020 / 23:11 WIB
Tiga aturan ojek online yang bikin gamang, tegas melarang tapi ada yang membolehkan
ILUSTRASI. Pengemudi ojek daring (ojek online) menunggu orderan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya s


Reporter: Lidya Yuniartha, Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Beleid ketiga, adalah Peraturan Menteri Perhubungan No 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani oleh Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga Menteri Perhubungan ad interim lantaran Menteri Budi Karya Sumadi masih menjalani perawatan akibat terinfeksi virus corona Covid-19. 

Luhut meneken beleid ini pada 9 April 2020 berbarengan dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Baca Juga: Inspeksi saat PSBB, Gubernur Anies sempatkan memberi nama anak jerapah di Ragunan

Berdasarkan catatan KONTAN pada tiga aturan ini tidak terjadi perbedaan yang besar menyangkut pengaturan ojek online selama masa PSBB.

Misalnya di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Terlalu, ada penipu mengatasnamakan BNPB minta bantuan sumbangan buat tangani Corona

Pada beleid ini, Menteri Kesehatan di ini mengatur kategori Perusahaan komersial dan swasta yakni pada lampiran D) tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, pada angka 2) soal perusahaan swasta yang dikecualikan yakni pada huruf  i) Permenkes itu menyebutkan, "Layanan Ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua, berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang, dan tidak untuk penumpang."

Baca Juga: Kabar gembira, Bupati Karawang dr Cellica sudah negatif virus corona Covid-19

Salah satu pertimbangan larangan ojol mengangkut penumpang bertujuan untuk melindungi pengemudi ojol itu sendiri.

Sebab mereka harus melayani berbagai lapisan masyarakat yang tidak mereka ketahui apakah sendang sehat atau terinfeksi virus corona Covid-19. Karena itu pengemudi ojol sangat berisiko terinfeksi virus ataupun menularkan virus kepada penumpangnya.

SELANJUTNYA>>>



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×