Reporter: Lidya Yuniartha, Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
Hanya saja pada peraturan Peraturan Menteri Perhubungan No 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) malah mengendurkan dua aturan yang sudah ada sehingga menuai kontroversi.
Baca Juga: Gubernur Jakarta Anies tandaskan ojek online tak boleh angkut penumpang saat PSBB
Pada Pasal 11 ayat 1) huruf (c) dari beleid ini menyebutkan: "Sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang;"
Sementara di pasal yang sama, huruf (d) menyebutkan "dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan."
Baca Juga: Kepolisian menegaskan PSBB di DKI Jakarta tak batasi ojek online angkut penumpang
Poin inilah yang menuai penafsiran bahwa ojek online boleh beroperasi asalkan mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan
Progokol kesehatan yang dimaksud alah :
- Aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;
- Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;
- Menggunakan masker dan sarung tangan; dan
- Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
"Yang pertama, perlu saya tekankan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan ini ini sudah kami susun dengan berkoordinasi bersama seluruh unsur terkait. Bahkan kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, dengan pihak dari Provinsi DKI Jakarta juga," tandas Adita Irawati juru bicara Kementerian Perhubungan, Minggu (12/4).
Baca Juga: Kemenhub izinkan ojol bawa penumpang saat PSBB, MTI: Cabut segera aturan itu
Menurut Adita ada satu hal yang memang sedang diupayakan oleh Kementerian Perhubungan untuk bisa terintegrasi dan tetap konsisten dengan peraturan sebelumnya.
"Tetap saya sampaikan tadi, ada beberapa dinamika yang harus kami tangkap. Ada kebutuhan-kebutuhan masyarkat yang harus kami tangkap, sehingga kami mengakomodasikan di dalam Peraturan Menteri Perhubungan," kata Adita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News