kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.202   60,78   0,85%
  • KOMPAS100 1.106   11,13   1,02%
  • LQ45 878   12,09   1,40%
  • ISSI 220   0,63   0,29%
  • IDX30 449   6,48   1,46%
  • IDXHIDIV20 540   5,30   0,99%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 134   0,17   0,13%
  • IDXQ30 149   1,68   1,14%

Tiga aturan ojek online yang bikin gamang, tegas melarang tapi ada yang membolehkan


Minggu, 12 April 2020 / 23:11 WIB
Tiga aturan ojek online yang bikin gamang, tegas melarang tapi ada yang membolehkan
ILUSTRASI. Pengemudi ojek daring (ojek online) menunggu orderan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya s


Reporter: Lidya Yuniartha, Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Hanya saja pada peraturan Peraturan Menteri Perhubungan No 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) malah mengendurkan dua aturan yang sudah ada sehingga menuai kontroversi.

Baca Juga: Gubernur Jakarta Anies tandaskan ojek online tak boleh angkut penumpang saat PSBB

Pada Pasal 11 ayat 1) huruf (c) dari beleid ini menyebutkan: "Sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang;"

Sementara di pasal yang sama, huruf (d) menyebutkan "dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan."

Baca Juga: Kepolisian menegaskan PSBB di DKI Jakarta tak batasi ojek online angkut penumpang

Poin inilah yang menuai penafsiran bahwa ojek online boleh beroperasi asalkan mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan

Progokol kesehatan yang dimaksud alah :

  1. Aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;
  2. Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;
  3. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan 
  4. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

"Yang pertama, perlu saya tekankan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan ini ini sudah kami susun dengan berkoordinasi bersama seluruh unsur terkait. Bahkan kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, dengan pihak dari Provinsi DKI Jakarta juga," tandas Adita Irawati juru bicara Kementerian Perhubungan, Minggu (12/4). 

Baca Juga: Kemenhub izinkan ojol bawa penumpang saat PSBB, MTI: Cabut segera aturan itu

Menurut Adita ada satu hal yang memang sedang diupayakan oleh Kementerian Perhubungan untuk bisa terintegrasi dan tetap konsisten dengan peraturan sebelumnya. 

"Tetap saya sampaikan tadi, ada beberapa dinamika yang harus kami tangkap. Ada kebutuhan-kebutuhan masyarkat yang harus kami tangkap, sehingga kami mengakomodasikan di dalam Peraturan Menteri Perhubungan," kata Adita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×