kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kepolisian menegaskan PSBB di DKI Jakarta tak batasi ojek online angkut penumpang


Rabu, 08 April 2020 / 09:35 WIB
Kepolisian menegaskan PSBB di DKI Jakarta tak batasi ojek online angkut penumpang
ILUSTRASI. Relawan organisasi Pelmas BPD Bekasi GBI bersama Tagana Rajawali membagi-bagikan makan siang gratis kepada pengemudi ojek online (ojol) di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). Pembagian makan gratis sebagai bentuk kepedulian terkait pendapatan dan ordera


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang sudah mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan (Menkes) akan mulai diberlakukan efektif pada Jumat, 10 April 2020 nanti.

Usai ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedam dan disetujui Menteri Kesehatan Terawan, maka wilayah DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB, sesuai PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Covid-19.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dijelaskan dalam Pasal 1 Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020. Dalam pasal tersebut disebutkan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus tersebut.

Baca Juga: IHSG turun, saham-saham LQ45 ini masih bisa reli berhari-hari

Salah satu yang menjadi pertanyaan adalah operasional ojek online di Jakarta, khususnya sebagai angkutan penumpang. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan tidak ada larangan bagi Ojek online (ojol) untuk membawa penumpang.

Larangan berboncengan diberlakukan khusus bagi pemudik menggunakan sepeda motor.

Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin mengatakan memang benar bahwa pemudik naik Motor tidak boleh bonceng orang. Tapi bukan dalam konteks melarang ojol beroperasi mengangkut penumpang.

“Tidak benar itu yang bilang ojol dilarang bawa penumpang. Yang benar itu untuk pemudik,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (7/4)

Baca Juga: Window Dressing, Net Sell Asing Hingga Sentimen Global Menggiring Arah IHSG



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×