kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.104   7,49   0,11%
  • KOMPAS100 1.061   -0,99   -0,09%
  • LQ45 835   -0,72   -0,09%
  • ISSI 215   0,47   0,22%
  • IDX30 426   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 514   0,82   0,16%
  • IDX80 121   -0,11   -0,09%
  • IDXV30 125   -0,43   -0,34%
  • IDXQ30 142   0,04   0,03%

Tiga aturan ojek online yang bikin gamang, tegas melarang tapi ada yang membolehkan


Minggu, 12 April 2020 / 23:11 WIB
Tiga aturan ojek online yang bikin gamang, tegas melarang tapi ada yang membolehkan
ILUSTRASI. Pengemudi ojek daring (ojek online) menunggu orderan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya s


Reporter: Lidya Yuniartha, Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sejatinya tegas melarang aktivitas ojek berbasis aplikasi atau ojek online (Ojol) untuk mengangkut penumpang selama pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan bertujuan untuk memutus penyebaran virus corona Covid-19. Pertimbangannya jelas, pertama pengemudi ojek bisa saja menjadi orang yang rawan tertular oleh virus corona Covid-19 dari penumpang yang positif terinveksi virus corona Covid-19.

Baca Juga: Semua wilayah Jabodetabek terapkan PSBB, warga wajib pakai masker, pilih yang tepat

Kedua, pengemudi ojek online bisa menjadi pembawa virus atau carrier, baik dari penumpang yang mereka bawa maupun barang yang mereka antarkan. Ketiga, pengemudi yang sudah tertular virus corona Covid-19 juga bisa menularkan kepada penumpang maupun keluarganya di rumah.

Karena itulah ada tiga aturan, yang terdiri dari dua aturan tingkat menteri, dan satu aturan tingkat gubernur mengenai aktivitas ojek online di masa penerapan PSBB di satu wilayah.

Baca Juga: Ingat ya PAUD, siswa SD sampai SMA bisa belajar di rumah bareng TVRI mulai besok pagi

Aturan ini, masing-masing yakni: Pertama, dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Menteri Terawan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 3 April 2020.

Kedua, aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakara Anies Baswedan. Seperti kita tahu, Peraturan Gubernur (pergub) DKI Jakarta Nomort 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada 9 April 2020.

SELANJUTNYA>>>



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×