kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tiga alasan mengapa upah buruh di 2014 harus naik


Rabu, 30 Oktober 2013 / 16:37 WIB
Tiga alasan mengapa upah buruh di 2014 harus naik
Stranger Things Season 4 Vol 2 merilis trailer untuk akhir cerita menegangkan yang tayang pada awal bulan Juli di Netflix.


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka menyampaikan tiga alasan, mengapa upah buruh di tahun 2014 harus dinaikkan.

Pertama, kenaikan bahan bakar minyak (BBM) pada 2013  yang mencapai 30%. Sementara upah rata-rata di tahun 2013 hanya terjadi kenaikan sekitar 19%. "Akibatnya, efek domino, kenaikan transportasi, ongkos produksi berujung pada kenaikan harga kebutuhan pokok," kata Rieke di Gedung DPR, Jakarta Rabu (30/10).

Kedua, melemahnya nilai tukar rupiah dan melonjaknya nilai tukar dolar, tidak bisa dipungkiri berdampak pada kenaikan kebutuhan pokok dan pangan lainnya.

“Akibat kebijakan impor pangan yang dibeli mayoritas dengan dolar, harga bahan pangan di dalam negeri pun ikut naik," imbuh politisi dari PDI Perjuangan ini.

Ketiga, Kenaikan harga tarif dasar listrik (TDL) di tahun in sebesar 15% yang dilakukan per tiga bulan 4,3% pada Januari, April, Juni dan Oktober memicu efek domino yang sama dengan kenaikan harga BBM.

Sebelumnya, berbagai organisasi buruh di Indonesia menuntut kenaikan upah hingga 50 persen, kenaikan tersebut dinilai oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tak wajar, karena dikhawatirkan para pengusaha akan menarik investasinya di Indonesia.

Sementara itu, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum untuk menyelesaikan tuntutan para buruh ini. Namun, Inpres tersebut dinilai tak adil, karena kenaikan upah hanya berkisar sebesar 10 persen saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×