kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Buruh tak hadir, penetapan UMP DKI tertunda


Rabu, 30 Oktober 2013 / 13:48 WIB
Buruh tak hadir, penetapan UMP DKI tertunda
ILUSTRASI. Asing Banyak Koleksi Saham BBNI, TLKM dan UNTR Saat IHSG Menguat Kemarin


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Seharusnya hari ini, Rabu (30/10) Rapat Dewan Pengupahan DKI menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2014. Namun, rencana ini kemungkinan bakal tertunda, menyusul tidak hadirnya anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja.

Akhmad Jajuli, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja mengatakan sesuai amanat Buruh DKI Jakarta bahwa Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang direkomendasikan sebesar RP 2.767.320 menjadi dasar penetapan UMP.

"Untuk itu, pihak pekerja menegaskan tidak akan hadir dalam rapat dewan pengupahan yang digelar hari ini," katanya, Rabu (30/10).

Ia melanjutkan, penetapan KHL sebesar 2.299.860 adalah cacat hukum karena unsur pekerja walk out dan unsur pakar tidak ada yang hadir. Menurutnya, sesuai tata tertib rapat, Dewan Pengupahan ini tidak sah.

Hingga saat ini, rapat yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB masih diskors untuk ketiga kalinya karena ketidakhadiran unsur pekerja ini membuat jumlah anggota. Dewan Pengupahan menjadi tidak quorum sehingga tak bisa diambil keputusan.

Di luar kantor Balaikota, saat ini masih terjadi aksi unjuk rasa dari ratusan pekerja yang menuntut UMP 2014 sebesar Rp 3,7 juta per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×