kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Besok, Dewan Pengupahan akan menetapkan UMP DKI


Selasa, 29 Oktober 2013 / 18:29 WIB
Besok, Dewan Pengupahan akan menetapkan UMP DKI
ILUSTRASI. Menurunkan berat badan


Reporter: Fahriyadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dewan pengupahan DKI Jakarta mengagendakan untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2014 pada Rabu (30/10) besok.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang juga Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Priyono.

Menurutnya, dalam penetapan UMP nanti, Dewan Pengupahan telah punya mekanisme, yaitu nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yang sudah ditetapkan sebesar Rp 2,299 juta, ditambah pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan produktivitas.

"Mengenai polemik penentuan KHL yang dituntut buruh saat ini, Dewan pengupahan sudah punya dasar yaitu survei dewan pengupahan dan ada unsur buruh di dalamnya sehingga masalah itu sudah selesai," ujar Priyono, Selasa (29/10).

Ia pun berharap bahwa deadlock yang sempat terjadi saat menentukan KHL pekan lalu tidak lagi terjadi dalam penetapan UMP nantinya.

Kendati begitu, ia tak bisa menjamin rapat penetapan UMP ini berjalan mulus, tapi ia tetap berupaya agar besok sudah ada keputusan.

"Kami akan mencoba menaati peraturan bahwa penetapan UMP dilakukan paling lambat 1 November, untuk itu kita upayakan besok ditetapkan," katanya.

Menanggapi soal permintaan buruh yang ingin UMP Rp 3,7 juta, Priyono mengatakan nilai itu tidak rasional karena komponen KHL yang digunakan saat ini masih 60 komponen.

Sedangkan tuntutan buruh itu menggunakan 84 komponen KHL. Ia bilang mekanisme dan kewenangan mengubah komponen KHL ada di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang ditetapkan lewat Peraturan Menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×