kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   15.000   0,79%
  • USD/IDR 16.800   4,00   0,02%
  • IDX 6.262   8,20   0,13%
  • KOMPAS100 896   3,65   0,41%
  • LQ45 707   -0,42   -0,06%
  • ISSI 194   0,88   0,46%
  • IDX30 372   -0,72   -0,19%
  • IDXHIDIV20 450   -1,01   -0,22%
  • IDX80 102   0,35   0,35%
  • IDXV30 106   0,47   0,45%
  • IDXQ30 122   -0,87   -0,70%

Tidak lagi berupa kertas, begini wujud STNK kartu


Jumat, 01 November 2019 / 15:37 WIB
Tidak lagi berupa kertas, begini wujud STNK kartu
ILUSTRASI.


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Selain itu, ke depan pemblokiran STNK akan bisa Polri lakukan secara online melalui aplikasi. Hal tersebut Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman ungkapkan.

"Saya sudah dari lama meminta BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) untuk menyiapkan sarana aplikasi blokir kendaraan secara online," kata Arif kepada Kompas.com, Rabu (2/10).

Baca Juga: Pajak STNK mati, siap-siap kena sanksi dipenjara atau bayar denda

Arif menambahkan, aplikasi tersebut akan mempermudah masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang mungkin sudah dijual atau alih kepemilikan, tanpa harus datang ke Samsat.

"Bayar pajak kendaraan dan pengesahannya saja bisa online pakai aplikasi Samolnas. Kok, blokir atau lapor jual masih harus sulit-sulit datang ke Samsat," ujar Arif.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Safrudin kepada Kompas.com menyebutkan, aplikasi tersebut hanya tinggal menunggu peraturannya. "Aplikasi sudah siap, tinggal tunggu peraturannya," katanya.

Baca Juga: Duh, 2 juta kendaraan di Jakarta terancam jadi besi rongsok

Informasi saja, pajak progresif berlaku bagi setiap orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu, baik mobil maupun sepeda motor. Untuk itu, penting melakukan pemblokiran jika kendaraan yang Anda miliki sebelumnya sudah dijual atau alih kepemilikan.

Penulis: Dio Dananjaya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "STNK Akan Berubah Jadi Kartu Tak Lagi Kertas, Seperti Ini Bentuknya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×