Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan inovasi dengan memanfaatkan kemajuan jaringan teknologi informasi demi memberikan kemudahan bagi masyarakat. Kini mereka menyiapkan e- STNK atau STNK elektronik
Seusai meluncurkan Smart SIM beberapa waktu lalu, Polri kembali melanjutkan program digitalisasi. Sebelumnya, STNK terdiri dari dua surat: Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang dimasukkan ke kantong plastik.
Nantinya, jika melihat dari tampilannya, bentuk e-STNK akan berubah total. Surat-surat yang dilipat di dalam kantong plastik itu bakal digantikan dengan sebuah kartu berisi cip seperti Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca Juga: Jangan kaget, nanti bakal ada STNK berbentuk kartu dan bisa jadi alat pembayaran
Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra mengonfirmasi ada rencana untuk menerbitkan STNK model baru. “Benar akan jadi kartu, namun desainnya masih bisa berubah, dalam pengkajian,” katanya kepada Kompas.com, Kamis (31/10).
Soal peluncurannya, jenderal polisi bintang satu itu belum bisa memastikan kapan rencana itu bakal terealisasi. Meski begitu, e-STNK disebut sedang dalam pengkajian pihak-pihak terkait.
Rencananya, fungsi STNK kartu tak hanya menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor saja. Lebih dari itu, e-STNK juga akan semakin canggih berkat disematkannya sebuah cip.
Baca Juga: Wah, menunggak iuran BPJS Kesehatan juga bisa hambat pengurusan STNK
Selain menyimpan data pribadi pemiliknya, STNK kartu bisa terintegrasi dengan layanan pembayaran parkir, tol, dan sebagainya. Anda juga bisa menyimpan saldo yang berguna untuk beragam pembayaran.
Bahkan rencananya, transaksi pembayaran pajak atau denda tilang juga bisa melalui kartu tersebut. “Salah satu manfaatnya adalah data-datanya dapat diakses secara elektronik, dan dapat dimanfaatkan serta dintegrasikan dengan pihak yang membutuhkan, seperti e-parking, e-pajak, dan lain-lain,” ujar Halim.
Selain itu, ke depan pemblokiran STNK akan bisa Polri lakukan secara online melalui aplikasi. Hal tersebut Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman ungkapkan.
"Saya sudah dari lama meminta BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) untuk menyiapkan sarana aplikasi blokir kendaraan secara online," kata Arif kepada Kompas.com, Rabu (2/10).
Baca Juga: Pajak STNK mati, siap-siap kena sanksi dipenjara atau bayar denda
Arif menambahkan, aplikasi tersebut akan mempermudah masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang mungkin sudah dijual atau alih kepemilikan, tanpa harus datang ke Samsat.
"Bayar pajak kendaraan dan pengesahannya saja bisa online pakai aplikasi Samolnas. Kok, blokir atau lapor jual masih harus sulit-sulit datang ke Samsat," ujar Arif.
Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Safrudin kepada Kompas.com menyebutkan, aplikasi tersebut hanya tinggal menunggu peraturannya. "Aplikasi sudah siap, tinggal tunggu peraturannya," katanya.
Baca Juga: Duh, 2 juta kendaraan di Jakarta terancam jadi besi rongsok
Informasi saja, pajak progresif berlaku bagi setiap orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu, baik mobil maupun sepeda motor. Untuk itu, penting melakukan pemblokiran jika kendaraan yang Anda miliki sebelumnya sudah dijual atau alih kepemilikan.
Penulis: Dio Dananjaya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "STNK Akan Berubah Jadi Kartu Tak Lagi Kertas, Seperti Ini Bentuknya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News