Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can
JAKARTA. OC Kaligis yang mengaku sebagai pengacara tersangka dugaan korupsi Muhammad Nazaruddin menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak diskriminatif. Pasalnya, dia tidak bisa bertemu ataupun berkomunikasi dengan Nazaruddin yang sedang ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok.
Kaligis mengatakan, perlakuan KPK tersebut berbeda dengan aparat hukum di Bogota, Kolombia. Ketika itu, dia mengaku bisa menjenguk Nazaruddin yang sedang ditahan akibat pelanggaran imigrasi.
Menurutnya, tindakan KPK yang melarang dirinya bertemu Nazaruddin melanggar pasal 70 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. " Anehnya di Indonesia, pimpinan KPK bilang dia (Nazruddin) tidak mau didampingi. Ini direkayasa, ini pelanggaran undang-undang," kata Kaligis dalam konferensi pers, Senin (15/8).
Alhasil, Kaligis meminta bantuan pimpinan DPR mempertemukan dirinya dengan Nazaruddin. Apalagi, dia mengatakan, kondisi bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu sedang sakit dan tertekan.
Hal serupa dikatakan, sepupu Nazaruddin, Muhammad Nasir. Nasir meminta keadilan kepada Pimpinan DPR. "Saya minta atas nama keluarga diperlakukan seadil-adilnya,” ujar Nasir sambil tersedu-sedu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News